Kisruh Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Mengakibatkan Pengurus Wilayah Menjadi Dua Kubu

Dailykepri.com | Jakarta – Kisruh kepemimpinan dakam sakah satu organisasi guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) belum kunjung selesai.

Setelah keluarnya SK Kemenkum Ham No.AHU AHU-0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan kepemimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari Prof. Unifah Rosyidi kepada H. Teguh Sumarno yang mengakibatkan anggota PGRI terbagi menjadi dua kubu.

Dilansir Suara Indonesia, Juru bicara kehumasan PB PGRI Pusat Ilham Wahyudi, minta ketua PGRI Wilayah/Cabang se- Indonesia bisa menghormati putusan hukum yang dikeluarkan Kemenkum Ham..

“Tolong untuk ketua Cabang se- Indonesia, mari kita hormati hasil keputusan Kemenkum Ham yang memutuskan H.Teguh Sumarno sebagai ketua umum,” katanya, Jumat (17/11/2023).

Ilham mengaku, mendapat informasi bahwa pasca penggantian pengurus lama ke pengurus baru, beredar kabar ada dugaan bahwa kepengurusan lama akan mengundang ketua-ketua wilayah dan cabang se- Indonesia

“Saya humas hasil KLB Surabaya yang sudah berbadan hukum Kemenkumham, kami minta ketua PGRI Wilayah dan Cabang se- Indonesia untuk tidak menghadiri pertemuan apapun selain ada tanda tangan ketua PB PGRI yang baru,” katanya.

Ilham mengajak, semua anggota PGRI se- Indonesia untuk menghormati keputusan Kemenkum Ham yang menetapkan pengurus yang baru H. Teguh Sumarno.

Jika nanti, ada pergerakan dari pihak-pihak atau oknum yang datang ke Jakarta mendukung dan ada upaya menduduki gedung PB PGRI maka itu bisa dikatakan melawan hukum.

“Oleh karena itu, jika dipaksakan, kami akan berkerjasama dengan pihak kepolisian untuk membubarkan acara yang mengatasnamakan PB PGRI,” lantangnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta untuk seluruh anggota PGRI se- Indonesia untuk mendukung dan mengikuti instruksi dari ketua yang sah secara hukum.

“Sah menurut SK Kemenkum Ham. Jadi, ikuti perintah pengurus PB PGRI yang sah secara hukum,” pintanya.

Perlu diketahui, H.Teguh Sumarno resmi menggantikan Prof. Unifah Rosyidi melalui SK Kemenkum Ham No.AHU AHU-0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.

Maka dari itu, Unifah Rosyidi oleh pengurus PB PGRI yang baru, dianggap tidak berhak lagi menempati kantor dan menggunakan seluruh fasilitas milik organisasi karena jabatannya sudah berakhir.

Baca juga :

Single Salary ASN, Apakah Tunjangan Profesi Guru (TPG) Hilang?

H. Teguh Sumarno mulai menggantikan posisi Prof. Unifah Rosyidi melalui KLB PGRI yang digelar pada 3-4 November 2023 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, yang menghasilkan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI periode 2023-2028.

Namun kubu Prof. Unifah Rosyidi tidak mau menerima hasil KLB tersebut. Menurut mereka pelaksanaan KLB itu tidak sah dan melanggar AD ART karena pesertanya tidak Qorum yang hanya dihadiri oleh tiga provinci sehingga 31 orovinsi lain tetap solid mendukung Prof. Unifah sebagai ketua.

Dikutip dari Jawapos Sekretaris PGRI Kota Cirebon Eka Novianto menyatakan, aksi tersebut merusak organisasi. Pihaknya hingga kini solid mendukung kepemimpinan Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum PB PGRI.

”Kami masih mengakui kepemimpinan Unifah Rosyidi hingga Kongres atau pergantian Ketua Umum PB PGRI pada Maret 2024,” tegas Eka di Sekretariat PGRI Kota Cirebon, Jumat (17/11). (Red)

Komentar