Dailykepri.com | Jakarta – Kisruh kepengurusan PGRI pusat masih berlanjut. Dua kepemimpinan yang berseberangan masih saling klaim dan sama-sama merasa legal.
Diketahui bahwa penyebab pecahnya kepengurusan PGRI pusat ini tak lain merupakan buntut diadakannya Konferensi Luar Biasa (KLB) Surabaya.
Sementara munculnya KLB Suarabaya ini merupakan buntut dari pemecatan terhadap sembilan orang Pengurus Besar (PB) PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
Mereka sebelumnya dipecat oleh PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd akibat masalah internal.
Kesembilan orang pengurus PB PGRI tersebut dipecat berdasarkan Surat Keputusan PB PGRI Nomor 101/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.
Nama-nama 9 orang pengurus PGRI pusat yang sebelumnya telah dipecat oleh PB PGRI yaitu:
1. Drs. Huzaifah Dadang, S.Ag., M.Si (Ketua)
2. Achmad Wahyudi (Ketua)
3. Drs. H. M. Ali Arahim, M.Pd (Sekretaris Jenderal)
4. Ir. H. Bambang Sutrisno, MM (Ketua Dep. Pengembangan Profesi)
5. Dr. Kartini, S.Ag., M.Pd (Ketua Dep. Pengembangan Karir)
6. Dr. Mansur Arsyad, M.Pd. (Ketua Dep. Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan)
7. Dr. M. Qudrat Wisnu Aji, M.Ed. (Ketua Dep. Kerjasama dan Pengembangan Usaha)
8. Sugandi, SE., M.Pd. (Ketua Dep. Pembinaan Kerohanian dan Karakter Bangsa)
9. R. Ella Yulaelawati, MA., Ph.D. (Ketua Dep. Pengembangan Pendidikan Khusus dan Non Formal)
Buntut dari pemecatan terhadap Huzaifah, Ali Rahim dan kawan-kawan pada tanggal 3-4 November 2023 sejumlah oknum PB PGRI mengadakan Konferensi Luar Biasa (KLB) di Surabaya.
KLB tersebut hanya dihadiri oleh perwakilan 3 provinsi dan 5 kabupaten dan kota, padahal saat ini PGRI memiliki cabang di 34 provinsi.
Undangan KLB PGRI di Surabaya ditandatangani oleh dua nama yang sebelumnya dipecat oleh PB PGRI, yaitu Huzaifah Dadang dan H. Ali Rahim.
Menanggapi hal tersecbut, Ketua PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd bersama Pengurus Besar PGRI dan 31 Pengurus PGRI provinsi menolak KLB Surabaya.
Unifah menilai bahwa tindakan mengadakan KLB tersebut tidak konstitusional karena melanggar AD/ART PGRI Pasal 63 ayat 2.
Unifah dan PB PGRI mengancam akan memperkarakan secara pidana dan perdata apapun hasil keputusan KLB Surabaya.
Baca Juga:
Diketahui bahwa saat ini KLB PGRI di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya telah menetapkan Drs. H. Teguh Sumarno dan Dr. Mansyur Arsyad, M.Pd sebagai ketua dan sekretaris PB.
Mereka menolak pemecatan terhadap 9 orang pengurus PB PGRI dengan alasan melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI Pasal 12 tentang disiplin organisasi.
Dengan demikian maka saat ini PGRI menjadi dua kubu kepengurusan yakni Kubu Teguh Sumarno dan Kubu Unifah (Red)
Komentar