Ketua KPK Firli Jadi Tersangka Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Headline, Kriminal, Nasional4680 Dilihat

Dailykepri.com | Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri hari ini telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hasilnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kwtua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak Firli merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.

“Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, dilansir Detiknews Kamis (23/11/2023).

Ian mengatakan penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.

Nasib Firli Setelah Pemeriksaan

Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan terkait dengan kasus Syarul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda atas kasus ini.

“Menyikapi pemberitaan tentang penetapan Bapak Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan di Polda, pertama kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (23/11/2023).

Alex mengatakan KPK juga memahami bahwa ada ketentuan dalam Pasal 32 UU KPK. Pasal tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden.

Ketiga, Alex mengatakan pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial, solid dan tetap berkomitmen untuk tetap melaksanakan tugasnya.

Dia mengatakan kasus Firli tidak akan mengganggu penanganan perkara di komisi antirasuah, tetap melakukan pencegahan korupsi, supervisi, dan pendidikan antikorupsi.

“Tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.

Alex mengatakan keempat KPK menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian. Maka itu, dia mengatakan KPK akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah maupun pelaku usaha.

“Terima kasih atas dukungan masyarakat dan kami akan berikan update terbaru tentang KPK,” kata dia.

Alex mengatakan meski telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli masih bertugas seperti biasa. Dia mengatakan pemberhentian sementara hanya bisa dilakukan lewat Keppres. “Masih sangat aktif,” kata Alex (Red/aa)

Baca Juga :

Mantan Pilot Jet Tempur F-16 Jadi Kapten Tim Nasional Pemenangan Pasangan Anies – Muhaimin (AMIN)

Komentar