Dailykepri.com | Jakarta – Kementerian Kehutanan melaporkan potensi area seluas 49.197 hektare untuk direhabilitasi sebagai bagian dari upaya penanganan pascabencana banjir dan longsor di Pulau Sumatera, dengan wilayah terluas berada di Provinsi Sumatera Utara.
Data yang disampaikan Direktorat Rehabilitasi Hutan Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) menunjukkan bahwa potensi tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dan merupakan hasil identifikasi cepat yang dilakukan pada periode 28 November hingga 10 Desember 2025.
Direktur Rehabilitasi Hutan PDASRH, M. Saparis Soedarjanto, merinci temuan itu dan menyatakan, “Potensi area untuk rehabilitasi dalam rangka penanganan bencana Aceh 9.876 ha, Sumut 36.271 ha dan Sumbar 3.050 ha,” yang menggambarkan besarnya skala kebutuhan pemulihan lahan hutan pascabencana di wilayah tersebut.
Pernyataan Saparis menegaskan bahwa upaya rehabilitasi tidak hanya bersifat restoratif tetapi juga bagian dari strategi mitigasi risiko bencana di masa mendatang, mengingat fungsi hutan dalam menahan erosi dan mengatur aliran air.

Selain angka agregat, laporan teknis dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) setempat mengonfirmasi adanya areal rehabilitasi yang terdampak langsung oleh bencana. Di Sumatera Barat, BPDAS Agam Kuantan melaporkan satu hektare area penanaman yang terdampak; di Sumatera Utara, BPDAS Asahan Barumun mencatat 10 hektare di Desa Singgalang yang merupakan lokasi penanaman pada 2024 turut terdampak; sementara di Aceh, BPDAS Krueng Aceh melaporkan 280 hektare yang ditanami pada 2025 dan tambahan 40 hektare yang ditanami pada 2024 di lokasi berbeda ikut mengalami kerusakan.
Laporan-laporan ini menjadi dasar penentuan prioritas lokasi rehabilitasi dan alokasi sumber daya teknis serta anggaran. Kemenhut menekankan bahwa angka-angka tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah seiring penambahan data lapangan dan verifikasi lebih lanjut.
Identifikasi cepat yang dilakukan bertujuan memberikan gambaran awal bagi koordinasi lintas lembaga, termasuk pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemangku kepentingan lain, agar langkah-langkah tanggap darurat dan pemulihan dapat segera dirancang dan diimplementasikan.
Situasi di lapangan mendapat tekanan tambahan dari data korban yang dirilis BNPB; lembaga itu melaporkan 1.180 orang meninggal dunia akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatera, 145 orang masih berstatus hilang, dan sekitar 238.000 orang mengungsi berdasarkan catatan per Jumat 9 Januari. Angka-angka korban dan pengungsi ini mempertegas urgensi rehabilitasi kawasan hutan yang rusak, karena fungsi ekosistem yang terganggu berkontribusi pada meningkatnya kerentanan wilayah terhadap banjir dan longsor.
Para ahli kehutanan dan pengelola DAS yang diwawancarai sebelumnya menilai bahwa rehabilitasi pascabencana harus menggabungkan pendekatan teknis penanaman kembali dengan pemulihan fungsi hidrologis, penguatan kapasitas masyarakat lokal, serta pengawasan jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan vegetasi yang ditanam.
Selain itu, koordinasi antarlembaga dinilai krusial agar program rehabilitasi tidak tumpang tindih dan sumber daya dapat dimanfaatkan secara efisien. Kemenhut juga mengingatkan bahwa rehabilitasi memerlukan waktu dan investasi berkelanjutan; penanaman awal harus diikuti dengan perawatan, perlindungan dari gangguan, dan monitoring untuk memastikan tingkat keberhasilan yang tinggi.
Dengan potensi area yang telah diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah penyusunan rencana kerja rinci, penentuan prioritas lokasi berdasarkan tingkat kerusakan dan risiko, serta penggalangan dukungan teknis dan pendanaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan.
Data identifikasi cepat ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi upaya pemulihan ekosistem dan pengurangan risiko bencana di Sumatera. Namun, Kementerian Kehutanan menegaskan perlunya verifikasi lapangan lanjutan dan sinergi multisektoral agar rehabilitasi yang direncanakan benar‑benar efektif dalam memulihkan fungsi hutan dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana berulang.












Komentar