Ikatan Guru Indonesia (IGI) Resmi Terdaftar dalam Sistem Ditjen GTKPG Kemdikdasmen

Headline, Pendidikan504 Dilihat

Dailykepri.com | Jakarta – Sejak berlakunya UU Guru dan Dosen yang salah satu pointnya menyaratkan bahwa setiap guru wajib mengikuti salah satu organisasi Profesi guru, maka sejak itu pula bermunculanlah berbagai macam organisasi Profesi guru baru di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut Ditjen GTKPG Kemendikdasmen telah mengembangkan sebuah sistem untuk mendata, memverifikasi dan memantau legalitas organisasi Profesi guru secara nasional.

Sistem Informasi Manajemen Organisasi Profesi Guru (SIMFOR-PG) merupakan satu sistem yang dikembangkan oleh Ditjen GTKPG Kemendikdasmen untuk mendata, memverifikasi, dan memantau keberadaan serta legalitas organisasi profesi guru secara nasional.

Sistem ini menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan strategis terkait pembinaan dan pengembangan profesionalisme pendidik di Indonesia.

Sebagai salah satu organisasi profesi guru di Indonesia, Ikatan Guru Indonesia (IGI) telah menunjukkan komitmen kuat sebagai organisasi profesi,  termasuk  dalam memenuhi berbagai persyaratan administratif dan profesional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Belum semua organisasi profesi guru terdaftar dalam SIMFOR-PG, berikut persyaratan agar OrProf Guru bisa terdaftar dalam sistem.

Hal ini kemungkinan disebabkan oleh proses verifikasi yang masih berjalan, mengingat banyaknya dokumen penting yang harus diunggah ke dalam sistem, antara lain:

  1. Salinan Surat Keputusan Badan Hukum
  2. Salinan Akta Pendirian Perkumpulan
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  4. Struktur Organisasi
  5. Susunan Kepengurusan
  6. Jumlah Keanggotaan
  7. Kode Etik
  8. Organ Dewan Kehormatan

Selain dokumen tersebut, organisasi juga wajib memiliki kepengurusan aktif di setidaknya 25% wilayah kabupaten/kota se-Indonesia. Para pengurus pun harus merupakan guru aktif, yang dapat dibuktikan melalui data di Dapodik atau dokumen resmi lain yang menyatakan memiliki tugas mengajar.

Saat ini Ikatan Guru Indonesia (IGI) telah resmi terdaftar sebagai Organisasi Profesi (Orprof) Guru di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG) Kemendikdasmen.

Sistem Informasi Manajemen Organisasi Profesi Guru (SIMFOR-PG) ini dapat diakses melalui laman resmi: https://gtk.dikdasmen.go.id/simforpu/ (**/@fr)

Komentar