Dailykepri.com | Bukittinggi — Upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Kota Bukittinggi kembali diperkuat melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu Asis menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana, khususnya narkotika. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.
“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami sangat memberikan apresiasi yang positif. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama, khususnya jajaran penegak hukum, untuk mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba,” ujar Ibnu Asis.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi telah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan peredaran narkoba sejak dua tahun terakhir. Saat ini, proses evaluasi terhadap regulasi tersebut masih berlangsung, dengan harapan Perda tersebut dapat segera diterapkan secara efektif sebagai bagian dari strategi perlindungan masyarakat.
“Perda ini sangat kita perlukan. Selain memperkuat upaya penegakan hukum, keberadaannya juga menjadi bagian dari perjuangan kita menjadikan Bukittinggi sebagai kota perjuangan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba demi masa depan generasi muda,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 239 gram, ganja sebanyak 17,9 kilogram, serta barang bukti dari 8 perkara orang dan harta benda (oharda) dan 6 perkara ketertiban umum dan keamanan negara (kamnegtibum). Secara keseluruhan, terdapat 44 perkara yang ditangani, dengan 30 di antaranya merupakan kasus narkotika.
“Keberhasilan pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat. Bukittinggi menjadi jalur perlintasan sekaligus tujuan peredaran narkotika, sehingga perlu kewaspadaan bersama. Kejaksaan siap mendukung komitmen Pemko dalam penyusunan Perda pencegahan narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat ikut aktif mencegah peredarannya demi melindungi generasi muda,” ujar Djamaluddin.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga penegasan komitmen bersama antara pemerintah dan aparat hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kejaksaan Negeri berharap langkah ini dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk turut serta dalam gerakan pencegahan narkotika demi masa depan yang lebih sehat dan berdaya.
Komentar