Guru Agama di Bawah Kemdikbud Sepertinya Harus Gigit Jari Lagi Tidak Terima Tambahan 100%

Headline, Pendidikan6382 Dilihat

Kemenag Surati Kepmenkeu

Kegundahan yang dirasakan guru Agama seindonesia ini akhirnya menggugah hati kementerian Agama RI setelah mereka menerima beberapa perwakilan anggota AGPAI yang menyampaikan keluhan mereka.

Hal ini ditungkan dalam surat yang ditandatangi secara digital oleh Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmat tertanggal 5 Januari 2025 dengan nomor B-40/DJ.I/KU.00/01/2025 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI, perihal Pembayaran Tambahan Penghasilan Gaji-13 yang
Anggarannya Bersumber dari APBD bagi PNS danPPPK Guru PAI pada Sekolah Tahun 2024.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Bagi Guru dan Dosen PNS Serta Guru dan
Dosen Tetap, Guru Pendidikan Agama dan Penyuluh Agama Non ASN Tahun 2024, pada huruf C tercantum Ruang Lingkup surat edaran yang hanya menetapkan standarisasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR);

Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 Tentang Tunjangan Profesi Guru Dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Professor, pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa Tunjangan Profesi bagi Guru pendidikan agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian Agama.

PMK ini hanya mengatur pembayaran tunjangan profesi guru yang dibayarkan Kementerian Agama hanya selama 12 bulan dan tidak mengatur pembayaran Tambahan Penghasilan, yang dalam hal ini diasumsikan oleh pengadu/pelapor (red:AGPAI) adalah TPG ketiga belas (TPG-13);

Sementara dalam Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor
S-60/PK/PK.2/2024 tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah TA. 2024, yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, dan tidak ditujukan kepada Kementerian
Agama;

Akibatnya karena kementerian Agama tidak disebutkan dalam surat tersebut dan kementerian Agama tidak memiliki nomenklatur anggaran tambahan penghasilan maka kementerian Agama tidak bisa membayarkan tambahan seperti halnya Kemdikbud (Pemda).

Diakhir surat kementerian Agama memintakan solusi sehubungan dengan hal tersebut. (*/@f)

Komentar