Dailykepri.com | Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Kamis, 2 Oktober 2025.
Fraksi Gerindra menilai bahwa perubahan perangkat daerah ini secara normatif telah memenuhi kebutuhan. Setiap kelembagaan harus diikuti dengan ketersediaan SDM secara proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan tujuan peningkatan layanan publik. Fraksi ini juga menyoroti penggabungan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga serta penurunan tipe dinas yang dikhawatirkan berdampak pada pelayanan jika tidak dirancang secara tepat.
Fraksi P3K PAN menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap rancangan perubahan tersebut. Fraksi ini menilai bahwa dasar pertimbangan perubahan kelembagaan lebih banyak menggunakan pendekatan regulasi yang kurang menyentuh kebutuhan masyarakat secara nyata. Menurut fraksi P3K PAN perhatian khusus perlu diberikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga karena jika tidak dikelola dengan baik maka dapat melahirkan potensi lost generation yang sangat berpengaruh pada masa depan Kota Bukittinggi.
Fraksi PKS menekankan agar pembahasan rancangan perubahan ini dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Fraksi ini menilai landasan hukum yang digunakan telah memenuhi prinsip legalitas serta memberi ruang bagi pemerintah kota untuk melakukan penyesuaian kelembagaan secara rasional dan terukur. Namun fraksi PKS menekankan pentingnya menjaga kejelasan fungsi dan fokus program agar tidak terjadi tumpang tindih serta marginalisasi pada urusan tertentu.
Fraksi Nasdem menilai penataan ulang kelembagaan perlu dilakukan agar struktur organisasi benar-benar mencerminkan kebutuhan riil. Perangkat daerah dengan volume kerja relatif rendah sebaiknya disesuaikan agar lebih efisien dengan tetap memperhatikan analisis kebutuhan yang matang. Optimalisasi kinerja perangkat daerah dinilai akan membuat penggunaan APBD lebih jelas manfaatnya bagi masyarakat serta mencegah pemborosan anggaran.
Fraksi Karya Kebangsaan mengacu pada pasal 4 ayat 1 PP 18 Tahun 2016 yang mengatur proporsi belanja pegawai dalam APBD maksimal 30 persen. Fraksi ini mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam melakukan penataan kelembagaan yang lebih efektif efisien dan akuntabel dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Fraksi Karya Kebangsaan juga mendorong penerapan digitalisasi pelayanan publik pengurangan biaya operasional serta optimalisasi struktur pegawai agar beban anggaran dapat ditekan dan tunjangan kinerja lebih sesuai dengan beban kerja.
Komentar