Dailykepri.com | Bukittinggi – Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengadakan Focus Group Discussion (FGD), Harmonisasi Kemitraan KPU Kota Bukittinggi dengan Media dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional, Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Santika dan Resort Hotel, Minggu (24/11/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi Satria Putra, S.Hum, mengatakan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2024 sudah hitungan hari menjelang Hari Pelaksanaan (Hari H) di Rabu 27 November 2024 mendatang.
KPU Kota Bukittinggi menegaskan logistik pemilukada yang sudah dicetak dan distribusikan ke masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tengah berproses di lapangan.
Selanjutnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekarang sudah menindaklanjuti distribusi C Pemberitahuan (surat undangan memilih), dimana nantinya surat pemberitahuan memilih itu paling lambat diberikan kepada masyarakat yang tercatat dan terdata sebagai pemilih satu hari sebelum pencoblosan (H-1), Selasa (26/11/2024) pukul 17.00 WIB.
Baca juga :
Polda Jambi Berangkatkan 731 Personel Keseluruhan Wilayah Provinsi Jambi Untuk PAM TPS
Masyarakat tetap diminta menunggu kedatangan KPPS di rumah masing-masing untuk menerima C Pemberitahuan.
KPU kota Bukittinggi juga meminta semua pihak untuk menjaga kondusifnya suasana di daerah ini selama tahapan dan proses Pilkada Serentak 2024, apalagi sekarang sudah berada di Masa Tenang. Seluruh pasangan calon (paslon) bersama tim pemenangannya tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
“Sekarang berproses distribusi C Pemberitahuan oleh KPPS ke rumah masyarakat. C Pemberitahuan itu diberikan paling lambat H-1 sebelum hari pencoblosan, itu di hari Selasa 26 November 2024 jam 5 sore,” ucap Satria Putra.
Kemudian, KPU Kota Bukittinggi juga sudah berkoordinasi bersama Pimpinan Redaksi media massa untuk mematuhi aturan terkait larangan penerbitan/ penayangan/ penyiaran iklan dan pemberitaan yang memenuhi unsur kampanye.
Baca juga :
Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas
Komisioner KPU Kota Bukittinggi Divisi Hukum dan Pengawasan Rifa Yanas menyebutkan pihaknya tidak ingin kejadian fenomena kampanye di luar jadwal, ketika masih ada iklan atau berita yang bermuatan kampanye pasangan calon.
“Sekarang sudah di masa tenang, jadi tidak ada lagi pelaksanaan kampanye di lapangan. Paslon dan tim suksesnya harus mematuhi aturan yang ada. Lalu, KPU sudah berkoordinasi dengan pimred media massa agar tidak ada penanyangan/penyiaran iklan kampanye, begitu juga berita kampanye. Jangan ada kampanye di luar jadwal,” kata Rifa Yanas.
Focus Group Discussion (FGD) ini diikuti oleh puluhan Insan Pers dari media cetak, elektronik, siber dan Pers Mahasiswa.
Di Kota Bukittinggi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini terdapat jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 206 yang tersebar di 3 kecamatan dan 24 kelurahan. (Red/Arianto-Bukittinggi)
Komentar