Empat Serangan dalam Dua Pekan: Ketegasan Bea Cukai Batam Membendung Rokok Ilegal

Batam, Headline, Kriminal5700 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Dalam kurun waktu dua pekan, dari 8 hingga 18 November 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Empat operasi penindakan berhasil digelar secara beruntun, menggagalkan penyelundupan sebanyak 757.650 batang rokok tanpa pita cukai. Tiga di antaranya berlangsung di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, sementara satu operasi lainnya dilakukan di perairan Kampung Tua, Teluk Nipah.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kecepatan dan ketelitian petugas dalam membaca pola pergerakan pelaku penyelundupan.

“Setiap indikasi langsung kami tindak. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menghentikan distribusi rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Zaky.

Ia menyebutkan bahwa nilai total barang tegahan diperkirakan mencapai Rp 1,12 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 564,7 juta.

Langkah Awal: Penindakan Pertama di Telaga Punggur

Foto: Enam tas besar berisi 46.180 batang rokok tanpa pita cukai di ruang kapten kapal KMP Mulia Nusantara

Sabtu pagi, 8 November 2025, menjadi awal dari rangkaian operasi ini. Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap KMP Mulia Nusantara yang berlayar menuju Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Bintan. Dalam proses boatzoeking, ditemukan enam tas besar berisi 46.180 batang rokok tanpa pita cukai di ruang kapten kapal. Awak kapal mengaku bahwa tas-tas tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial A.

Setelah dihitung, rokok yang diamankan terdiri dari 8.160 batang merek UFO Mind, 12.420 batang HMind Jumbo, dan 25.600 batang HD Red. Nilai ekonomis dari barang ini diperkirakan lebih dari Rp 68,5 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 34 juta. Barang bukti dan awak kapal langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Penindakan Kedua: Modus Serupa, Lokasi Sama

Lima hari berselang, Kamis siang 13 November, petugas kembali menemukan upaya penyelundupan di kapal yang sama, KMP Mulia Nusantara. Kali ini, 20.560 batang rokok ilegal ditemukan dalam dua koper, satu tas besar, dan dua tas kecil yang diangkut oleh porter. Setelah ditelusuri, barang tersebut milik penumpang berinisial SP (43).

Foto : 20.560 batang rokok ilegal ditemukan dalam dua koper, satu tas besar, dan dua tas kecil di KMP Mulia Nusantara

SP mengaku hanya sebagai kurir yang menerima upah Rp 20 ribu per slop dari seorang pemilik warung berinisial T di Bintan. Barang yang dibawa terdiri dari 7.200 batang UFO Mind, 6.800 batang OFO Bold, dan 6.560 batang HD Red. Estimasi nilai barang mencapai Rp 30,5 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 15,3 juta. Selain melanggar UU Cukai, tindakan ini juga menyalahi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Penindakan Ketiga: Operasi Laut di Teluk Nipah

Masih di hari yang sama, pada malam harinya, Tim Patroli Laut BC 1502 menindaklanjuti informasi intelijen mengenai kapal SB. Cahaya Intan yang bersandar di Kampung Tua, Teluk Nipah. Kapal tersebut diduga membawa muatan rokok ilegal dalam jumlah besar. Saat diperiksa, kapal dalam keadaan kosong tanpa kehadiran nahkoda maupun anak buah kapal. Pemeriksaan pun dilakukan dengan disaksikan pejabat dan warga setempat.

Foto : 674.910 batang rokok tanpa pita cukai di kapal SB. Cahaya Intan yang bersandar di Kampung Tua, Teluk Nipah

Hasilnya, petugas menyita 674.910 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Barang-barang tersebut terdiri dari 344.080 batang HMind Jumbo, 171.350 batang HMind Jumbo Ice, 59.680 batang HMind, dan 99.800 batang HMild Menthol Burst. Potensi kerugian negara dari temuan ini diperkirakan mencapai Rp 503 juta. Seluruh barang bukti dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

Penindakan Keempat: Penumpang KMP Lome Tertangkap

Selasa siang, 18 November, petugas kembali menggagalkan penyelundupan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Kali ini, 16 ribu batang rokok ilegal ditemukan dalam gerobak milik penumpang KMP Lome yang hendak menuju Pelabuhan Mengkapan Buton. Setelah pemeriksaan, penumpang berinisial S (20) diamankan bersama dua koper dan satu tas ransel.

Foto : 16 ribu batang rokok ilegal ditemukan dalam gerobak milik penumpang KMP Lome yang hendak menuju Pelabuhan Mengkapan Buton

Barang-barang tersebut terdiri dari 4.000 batang OFO Bold dan 12.000 batang T3 Bold, dengan nilai total sekitar Rp 23,7 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,9 juta. Tindakan ini kembali melanggar UU Cukai dan PP No. 41 Tahun 2021. Seluruh barang bukti disegel dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Tanpa Kompromi

Zaky menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, baik melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, maupun patroli laut. Ini bukan hanya soal menindak, tapi juga soal melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Bea Cukai Batam menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar slogan, melainkan aksi nyata yang konsisten. Dengan sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat, upaya ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Komentar