Dailykepri.com | Batam – Meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Sagulung, beberapa jam setelah dipulangkan dari Instalasi Gawat Darurat RSUD Embung Fatimah Batam, menuai perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kota Batam.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, menyebut peristiwa tersebut sebagai peringatan keras terhadap sistem layanan kesehatan di daerah. Ia menilai adanya dugaan hambatan administratif yang menghalangi Alif untuk mendapatkan perawatan merupakan bentuk kegagalan sistem yang tidak dapat dibenarkan.
“Ini tragedi kemanusiaan. Anak yang membutuhkan pertolongan justru terhambat oleh prosedur. Hal semacam ini tak boleh terulang,” ujar Surya dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Pihaknya berencana memanggil manajemen RSUD Embung Fatimah dan BPJS Kesehatan Batam untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Menurut Surya, layanan kesehatan harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di atas birokrasi.
Kasus ini pertama kali mencuat melalui unggahan media sosial oleh perwakilan Serikat Pekerja FSPMI Batam, Suprapto, yang menyampaikan kekecewaan keluarga korban. Alif dilaporkan tidak dapat memperoleh layanan menggunakan BPJS dan harus membayar sebagai pasien umum, namun terkendala biaya.
Sementara itu, pihak RSUD Embung Fatimah menyatakan telah memberikan observasi medis selama hampir empat jam dan menyebut kondisi pasien stabil, sehingga tidak termasuk dalam kategori gawat darurat yang dijamin oleh BPJS.
Direktur RSUD, drg. RR Sri Widjayanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengedukasi keluarga untuk melakukan kontrol ke poli anak. Pernyataan ini disampaikan melalui Humas RSUD pada Senin (16/6/2025).
Jenazah Alif telah dimakamkan di TPU Sei Temiang. Kasus ini menyisakan duka mendalam yang meluas menjadi sorotan publik dan mendorong tuntutan terhadap reformasi layanan kesehatan, khususnya pada pelayanan gawat darurat rumah sakit milik pemerintah.
Komentar