Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Terdapat biaya lain yang harus dibayarkan di luar pengurusan pembuatan sertifikat di BPN, yakni BPHTB.
Besaran BPHTB juga sudah ditentukan oleh pemerintah melalui Pasal 88 ayat 1 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa tarif BPHTB dikenakan 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besaran NPOPTKP di setiap daerah memang berbeda-beda.
Namun, merujuk pada Pasal 87 ayat (4) UU PDRD No. 28/2009, NPOPTKP paling rendah ditetapkan sebesar Rp60 juta untuk setiap wajib pajak.
Kemudian, untuk hak tanah dan bangunan yang didapatkan melalui proses waris atau hibah wasiat, NPOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp300 juta.
Patut diketahui, tidak semua bidang tanah dikenakan BPHTB, seperti tanah dengan harga jual di bawah Rp60 juta.
Selain itu, beberapa daerah juga memiliki kebijakan untuk pembebasan BPHTB dengan kriteria tertentu.
Misalnya Provinsi DKI Jakarta yang menggratiskan BPHTB untuk objek tanah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sampai Rp2 miliar.
Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.193/2016 yang disempurnakan melalui Pergub No.126/2017.
Komentar