Setelah mendapatkan indikasi tersebut, petugas melakukan pembongkaran dan ditemukan 22 bungkusan alumunium foil seberat 6.980 gram (6,9 kg). Setelah dilakukan pengujian menggunakan regen A dan regen T, diketahui bungkusan tersebut berisi ketamine.
Berdasarkan temuan tersebut, Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk melakukan joint analysis dan controlled delivery.
Diketahui bahwa sindikat akan melakukan pengambilan barang pada tanggal 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online. Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu dua orang warga negara China atas nama XM dan ZJ.
Setelah dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawanya, ditemukan 6 buah kardus yang di dalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram dan kunci kamar apartemen.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan memeriksa sebuah apartemen di Tangerang, Banten dan menemukan sebuah laboratorium pembuatan narkotika dan tambahan barang bukti berupa alat masak, sabu setengah jadi, sabu kristal sebanyak 20.654,18 gram (20,7 kg), sabu cair sebanyak 17.650 mL (17,7 L) beserta dengan peralatan untuk memproduksi sabu.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000.
Atas penindakan ini berhasil menyelamatkan sebanyak 295.730 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (Hbc)
Komentar