“Tidak Ada Aturan Yang Memerintahkan Pemda Untuk Menerima Pegawai Yang Tidak Masuk Database Serta Tidak Ikut P3K”
Dailykepri.com | Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar apel gabungan di halaman kantor Balai Kota pada Jumat, 3 Oktober 2025. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan momentum penting untuk melakukan penyegaran dan pergeseran pejabat eselon di lingkungan Pemko Bukittinggi. Dalam suasana yang penuh semangat dan ketegasan, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan sejumlah arahan strategis yang menyoroti arah kebijakan pemerintahan serta klarifikasi terhadap isu yang tengah berkembang di masyarakat.
Dalam sambutannya, Ramlan menekankan pentingnya membangun organisasi pemerintahan yang solid dan berdaya tahan. Ia menyebut bahwa kekuatan sebuah organisasi terletak pada pemahaman yang utuh terhadap visi, misi, dan program kerja yang telah dirancang.
“Bagaimanapun kita ingin membuat organisasi besar ini kuat dan utuh, sesuai dengan harapan kita bersama supaya bisa memahami visi dan misi serta program-program lainnya,” ujar Ramlan.
Namun, di tengah upaya pembenahan internal, Ramlan juga menyoroti isu yang belakangan menjadi perbincangan publik. Ia merespons viralnya kasus sejumlah pegawai yang tidak tercantum dalam database resmi dan kemudian mendatangi kantor DPRD untuk mengadukan nasib mereka, dengan harapan dapat diakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ramlan dengan tegas meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengharuskan pemerintah daerah menerima pegawai yang tidak masuk dalam database untuk diangkat sebagai P3K.
“Ini perlu saya luruskan, supaya masyarakat tidak salah persepsi terhadap pemerintah. Tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah daerah wajib menerima pegawai non-database untuk ikut P3K. Surat dari Kementerian PAN-RB tertanggal 4 Agustus 2025 hanya menyarankan tiga kategori yang diprioritaskan, dan itu pun disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelasnya.
Lebih jauh, Ramlan menegaskan bahwa seluruh proses di pemerintahan harus berlandaskan legalitas formal, bukan asumsi atau opini. Ia menyayangkan adanya anggapan seolah-olah pemerintah tidak bekerja secara profesional.
“Kita di pemerintahan ini bekerja berdasarkan surat dan legalitas, bukan asumsi. Ini harus diluruskan. Seakan-akan kita tidak bekerja, dan dipertanyakan apakah pegawai sudah diinput atau belum. Seolah-olah mereka tidak percaya,” tegasnya.
Dalam rangka menjaga integritas dan memastikan bahwa proses seleksi pegawai berjalan sesuai aturan, Pemko Bukittinggi telah melakukan berbagai langkah verifikasi. Ramlan menyebutkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tes urine, pemeriksaan tindik telinga, serta tato terhadap pegawai yang tidak masuk dalam database atau yang tergolong sebagai pegawai R4.
“Saya tidak ingin pemerintah dianggap tidak melakukan apa yang seharusnya dikerjakan. Kita sudah membuktikan dengan berbagai pemeriksaan. Kita tidak mau dikatakan bekerja tidak sesuai aturan. Saya ingatkan, bekerjalah sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Apel gabungan ini menjadi simbol komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Di tengah tantangan dan dinamika birokrasi, Ramlan Nurmatias menunjukkan sikap tegas dan terbuka dalam menjawab isu publik, sekaligus memperkuat fondasi etika kerja aparatur sipil negara di Bukittinggi. (*/Arianto)
Komentar