Guru Penggerak Jangan Salah Artikan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Headline, Pendidikan3453 Dilihat

Jika guru penggerak sampai salah mengartikan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah maka akibatnya bisa seperti yang kami kutip dari Sumutpos berikut.

Empat orang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) alumni Guru Penggerak yang mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan Deli serdang di Jalan Karya Jasa Lubuk Pakam, Selasa, (28/3) untuk menyampaikan keluhan dan protes terkait keputusan Bupati Deliserdang mengenai pengangkatan dan pelantikan 326 orang Kepala Sekolah dan Pengawas yang dilakukan di Gedung Balairung Pemkab Senin, (27/3).

Mereka menilai pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Ashari Tambunan diduga cacat hukum.

Disebut hal yang telah dilanggar dalam pelantikan tersebut karena bertentangan dengan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Cacat hukum pelantikan kemarin karena bertentangan dengan Permendikbud karena yang dilantik adalah orang yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak.

Disebut mereka kalau untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak tidak mudah karena ada tahapan dan seleksi yang ketat.

“ Harusnya kan kami-kami ini jadi prioritas. Kamu sudah masukkan permohonannya ke dinas tapi berkas kami tidak diterge (tidak direspon).

Dapatkan sertifikat guru penggerak sampai 9 bulan. Ada kegiatan luring dan daring. Kami sudah ikut asesmen (untuk calon Kasek) tapi nggak lulus juga, “kata guru penggerak lainnya.

Menurut mereka syarat utama jadi Kepala Sekolah dan Pengawas itu harus punya sertifikat guru penggerak.

Kalau masih ada itu yang diutamakan. Kebijakan ini ada setelah zaman Menteri Nadiem Makarim, “katanya.

Terkait dugaan cacat hukum yang dituduhkan alumni guru pengerak itu. Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melalui Sekretarisnya, Yusnaldi menjelaskan bahwa syarat menjadi Kepala Sekolah itu sudah ada diatur.

  1. Kualifikasi Pendidikan harus S-1. Selain itu harus sehat jasmani dan rohani.
  2. Harus sudah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan Pengawas juga.

Kemudian memang jadi alumni guru penggerak, hanya sebagai salah satu syarat tapi kalau dia sudah diklat gurunya sebagai calon Kepala Sekolah dan Pengawas nggak perlu lagi dia sebagai guru penggerak, “ujar Yusnaldi.

Disampaikan Yusnaldi kalau Dinas Pendidikan sudah pernah melaksanakan diklat calon Kepala Sekolah dan Pengawas dan bekerjasama dengan UPT Kementerian Pendidikan.

Meski demikian ia mengakui kalau orang-orang yang dilantik sebelumnya tidak semuanya punya sertifikat sebagai guru penggerak.

“ Tapi sudah didiklat juga orang itu. Orang itukan nggak ngerti (karena ada anggapan dari sebagai guru penggerak pelantikan cacat hukum). Soal guru penggerak dan diklat ini sama-sama diatur di Peraturan Menteri. Nggak juga ah (bantah lebih mengutamakan guru penggerak), “ucap Yusnaldi. (*Red)

Komentar