Dailykepri.com | Palembang – Sempat viral di medsos video yang menunjukkan protes warga karena berulang kali ikut tes pembuatan SIM namun selalu gagal. Menurut warga kegagalan yang terjadi umumnya pada waktu tes mengendarai. Mereka menilai medan atau jalur yang dilewati waktu tes itu terlalu sulit sehingga mereka gagal.
Tidak hanya masyarakat awam. Kelas kapolrespun ketika uji coba medan tes mengendarai tersebut ikut gagal.
Karena sudah begitu viral akhirnya kabar ini sampai juga ke telinga Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo sehingga Sigit meminta agar medan tesnya dikaji ulang.
Akhirnya medan kemampuan mengendaraipun diubah dari yang tadi berbentuk huruf S menjadi jalur yang lebih sederhana.
Namun dalam tes mengendarai ini, selain kemampuan mengendarai peserta juga dites tentang rambu-rambu.
Masyarakat menanggapi positif atas perubahan ini dan mereka yakin akan lulus dengan baik jika ikut tes ketika mereka mengajukan permohonan membuat SIM.
Namun kebijakan tidak berhenti sampai disitu karena sekarang syarat untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM tidak lagi sesederhana sebelumnya yang cukup modal kemampuan mengendarai dan syarat usia dan kesehatan, pemohon sudah bisa mengajukan permohonan tapi sekarang harus ada sertifikat sertivikasi dari lembaga pendidikan mengemudi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 8 Februari 2023 lalu telah menandatangani Perpolri No 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang aturan baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam aturan baru ini bagi yang akan mengajukan permohonan membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) sekarang syaratnya tidak hanya harus lulus ujian praktik dan teori, pemohon uji SIM kini wajib memiliki sertifikat verifikasi mengemudi.
Dalam Pasal 7 Perpolri yang mengatur tentang persyaratan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang harus dilampirkan jika seseorang akan mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Berikut isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:
Poin 3: “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya”
Poin 3a: “Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri” (*af)
Komentar