Ekspose Kinerja Tahun 2025 Ombudsman Kepri Ingatkan Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Jalankan Rekomendasi

Batam, Headline6549 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Ombudsman Kepri), Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah di wilayah Kepri wajib menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan Ombudsman. Hal ini disampaikan dalam acara Ekspos Kinerja Tahun 2025 yang digelar di Batam, Selasa (27/01/2026).

“Sesuai undang-undang, rekomendasi Ombudsman bukan sekadar saran, tapi kewajiban yang harus dijalankan. Pada tahun 2025, tingkat kepatuhan instansi di Kepri mencapai 90%. Namun, masih ada 10% yang belum jalankan dan ini akan kami dorong terus secara persuasi sebelum upaya terakhir yakni terbitkan Rekomendasi,” tegas Lagat.

Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Kepri menerima 710 aduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 laporan berhasil diselesaikan sepenuhnya.

Berdasarkan data, lima masalah utama yang paling banyak dilaporkan masyarakat Kepri adalah:
1. Kepegawaian: 34 laporan
2. Agraria/Pertanahan: 20 laporan (Terbanyak di BP Batam, BPN Bintan, dan BPN Tanjungpinang)
3. Kepolisian: 13 laporan
4. Perhubungan: 12 laporan
5. Pendidikan: 11 laporan

 

Foto : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Ombudsman Kepri), Dr. Lagat Parroha Patar Siadari (*/Istimewa)

Secara wilayah, warga di Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun merupakan yang paling aktif melapor. Sebaliknya, tingkat aduan dari Lingga, Natuna, dan Anambas cenderung rendah.

Pada tahun 2025 Ombudsman Kepri menyoroti dua isu krusial yang menjadi perhatian khusus di yakni terkait Pendidikan Luar Biasa di Batam dan Administrasi Pertanahan di Bintan.

Terkait Pendidikan Luar Biasa yakni SLB Negeri Kota Batam, Ombudsman Kepri melalui Keasistenan Pemeriksaan Laporan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Melalui IAPS, Ombudsman Kepri menemukan kekurangan guru dan ruang kelas di SLB Negeri Batam. Oleh karena itu, melalui Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan pada Desember tahun lalu, Ombudsman Kepri meminta Gubernur Kepri segera mengusulkan kuota 32 guru khusus ke Pemerintah Pusat dan memastikan pembangunan ruang kelas baru segera dilakukan.

“Jangan sampai anak-anak kita yang berkebutuhan khusus terabaikan hak pendidikannya,” ujarnya.

Kemudian terkait Administrasi Pertanahan di Bintan, dilakukan kajian cepat Ombudsman (Rapid Assesment) melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.

Dalam kajian tersebut Ombudsman meminta Bupati Bintan merapikan aturan di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini bertujuan agar surat-surat tanah di tingkat desa tidak tumpang tindih dan memiliki standar yang jelas, sehingga masyarakat tidak menjadi korban sengketa lahan di masa depan.

Dalam pemaparannya, Lagat menjelaskan bahwa masyarakat harus berani melapor jika menemukan Maladministrasi. Ini mencakup perilaku pejabat yang:

• Mengulur-ulur waktu (penundaan berlarut).
• Meminta imbalan (pungli).
• Tidak kompeten atau tidak sopan.
• Melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh masyarakat untuk berani melapor jika menemukan pelayanan publik yang tidak beres. Bersama-sama, kita ciptakan Kepri yang lebih baik,” tutup Lagat

Komentar