Pemerintah Tegas Tolak Legalisasi Impor Pakaian Bekas, Purbaya: “Itu Barang Ilegal, Titik”

Headline, Nasional5594 Dilihat

Dailykepri.com | Jakarta – Pemerintah menegaskan sikapnya yang tak akan membuka celah sedikit pun bagi legalisasi impor pakaian bekas. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 November 2025. Pernyataan ini menjadi respons atas desakan sejumlah pelaku usaha thrifting yang berharap aktivitas mereka bisa dilegalkan agar dapat dikenakan pajak secara resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menutup rapat-rapat jalur masuk barang-barang ilegal ke Indonesia. Ia menegaskan bahwa perhatian pemerintah bukan pada jenis usaha yang dijalankan, melainkan pada legalitas barang yang diperjualbelikan.

“Saya gak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membersihkan negeri dari peredaran barang-barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor yang selama ini menjadi tulang punggung bisnis thrifting. Ia menilai bahwa aktivitas tersebut jelas melanggar aturan karena barang yang diperjualbelikan masuk ke Indonesia secara tidak sah.

“Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” tambahnya.

Menanggapi usulan para pelaku usaha thrifting yang ingin agar kegiatan mereka dilegalkan dengan dalih siap membayar pajak, Purbaya menolak mentah-mentah. Menurutnya, keinginan membayar pajak tidak serta merta menghapus status ilegal dari barang yang diperjualbelikan. Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan impor tidak bisa dimaafkan hanya karena ada potensi penerimaan negara dari pajak.

“Thrifting kan barang bekas. Dilarang kan? Sudah jelas itu ilegal. Jadi gak ada hubungannya bayar pajak atau gak bayar pajak, itu barang ilegal,” tegasnya.

Untuk memperjelas posisinya, Purbaya bahkan memberikan analogi yang cukup keras. Ia menyamakan upaya melegalkan impor pakaian bekas dengan memungut pajak dari barang terlarang.

“Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak,” ujarnya, menegaskan bahwa legalitas tidak bisa dibeli dengan pajak.

Meski demikian, suara dari para pelaku usaha thrifting terus menggema. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan ruang legal bagi aktivitas mereka yang dinilai mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat kecil. Namun, hingga saat ini, pemerintah tetap bergeming dan memilih untuk fokus pada penegakan hukum serta perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri dari gempuran barang-barang impor ilegal.

Komentar