Dailykepri.com | Karimun — Upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia kembali digagalkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karimun, Polda Kepulauan Riau. Dalam dua operasi terpisah yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud), sebanyak 10 orang CPMI berhasil dicegah keberangkatannya melalui jalur laut.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, dalam keterangan resminya di Batam pada Selasa, 7 Oktober 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satreskrim. Peristiwa pertama terjadi di Jalan Ujung Baru, Desa Teluk Rendang, Kecamatan Kundur Utara, di mana empat calon pekerja migran berhasil diamankan sebelum diberangkatkan.
Keempat CPMI tersebut diketahui berasal dari dua daerah berbeda, yakni MW (41) dan IMN (25) dari Lombok Timur, serta AS (21) dan YT (17) dari Belu, Nusa Tenggara Timur. Mereka ditampung di sebuah rumah sewa sebelum dijadwalkan berangkat melalui pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus” menggunakan speedboat menuju Malaysia.
Menurut AKBP Robby, keberangkatan mereka difasilitasi oleh seorang pelaku berinisial DL (48), warga Kecamatan Kundur. DL berperan aktif dalam menjemput para CPMI dari pelabuhan, menyediakan tempat penampungan, serta mengantar mereka ke titik keberangkatan. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim, DL berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial MZ masih dalam pencarian. MZ diduga sebagai penyedia kapal dan pengatur teknis keberangkatan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa masing-masing calon pekerja migran membayar antara Rp8 juta hingga Rp12 juta kepada para pelaku untuk diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Dalam kasus kedua, Polairud Polres Karimun berhasil mencegah keberangkatan enam CPMI lainnya yang terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan. Mereka juga hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dan telah membayar Rp12 juta kepada agen yang mengatur keberangkatan.
Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku dalam kasus ini, masing-masing berinisial AG (52), AM (34), dan I (31). Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pengemudi kapal, pengatur keberangkatan, hingga penyedia fasilitas transportasi laut.
Seluruh calon pekerja migran yang berhasil diamankan kini berada dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karimun. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, apabila ditemukan indikasi eksploitasi terhadap para korban.
Kapolres Karimun menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Pengungkapan dua kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak para pekerja migran. Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Komentar