DailyKepri.com | Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi tengah mengupayakan penyelesaian secara persuasif terkait sengketa kepemilikan tanah antara Pemko dan Universitas Fort De Kock (UFDK). Sengketa ini mencuat setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai tanah atas nama Safri Sutan Pangeran, yang menjadi objek perbedaan penafsiran antara kedua pihak.
UFDK menafsirkan putusan MA sebagai dasar agar Pemko Bukittinggi menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak universitas. Namun, Pemko menilai bahwa amar putusan MA tidak membatalkan Akta Jual Beli (AJB) maupun transaksi jual beli yang sah antara Safri Sutan Pangeran dan Pemko Bukittinggi.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara sah oleh Pemko dan telah tercatat sebagai aset daerah. Ia juga menyampaikan bahwa Safri Sutan Pangeran telah mengembalikan dana hasil jual beli kepada Pemko sesuai kesepakatan.
“Pemko memahami bahwa putusan MA tidak membatalkan AJB maupun transaksi jual beli yang telah dilakukan. Oleh karena itu, kami tetap berpegang pada hak kepemilikan atas tanah tersebut,” ujar Rismal.
Lebih lanjut, Rismal menyampaikan bahwa Pemko telah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan langkah yang diambil tidak menyalahi aturan.
“Kami tidak ingin mengambil langkah yang keliru. Oleh sebab itu, penyelesaian masalah ini akan diupayakan secara persuasif. Kami berharap ada solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak,” tutupnya.
(Laporan: Arianto)
Komentar