Dailykepri.com | Batam — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat, 12 September 2025, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika serta mengungkap kasus peredaran liquid vape ilegal yang mengandung zat berbahaya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, dan penasihat hukum.
Dalam keterangannya, Kapolresta Zaenal Arifin menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berjumlah 751,18 gram. Barang tersebut berasal dari sejumlah laporan polisi dan telah ditetapkan sebagai barang sitaan oleh Kejaksaan Negeri Batam. Ia menegaskan bahwa pemusnahan sabu tersebut merupakan langkah nyata dalam menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. “Jumlah ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 7.500 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Barelang juga berhasil mengungkap kasus peredaran liquid vape ilegal yang mengandung obat keras tanpa izin edar. Dari tangan tersangka berinisial JF, polisi menyita 887 cartridge liquid berbagai merek dan kemasan. Peredaran produk tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas kejahatan narkotika dan obat ilegal yang merusak masa depan generasi muda. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antarinstansi, termasuk Kejaksaan, BNN, dan BPOM, yang dinilai sangat penting dalam memperkuat penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran zat berbahaya.
“Polresta Barelang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat ilegal. Kami akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Batam,” tegas Zaenal.
Menutup konferensi pers, Kapolresta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika menemukan indikasi peredaran narkotika atau obat ilegal di lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa partisipasi publik merupakan elemen penting dalam keberhasilan upaya pemberantasan narkoba.
Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga Kota Batam tetap aman dan bebas dari ancaman narkotika serta obat-obatan berbahaya, demi masa depan yang lebih sehat dan berintegritas.
Komentar