Dailykepri.com | Palembang – Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Selain itu juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Bagi pegawai ASN, komponen yang diterima adalah pertama gaji pokok, kedua, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,kemudian seratus persen tunjangan kinerja bagi K/L pemerintah pusat. Setinggi-tingginya seratus persen tambahan penghasilan atau TPP bagi ASN di instansi daerah, tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Menteri Anas mengemukakan bagi Guru dan Dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar seratus persen.
Berdasarkan peraturan tersebut, seyogyanya pemerintah daerah sudah bisa mencairkan dana tersebut kepada masing-masing Pegawai. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda kapan Dana itu akan dicarikan, terutama guru.
Menanggapi hal di atas, Senin (26/8) sebanyak sembilan orang perwakilan guru SMA/SMK di Provinsi Sumatera Selatan yang berasal dari berbagai Kota/Kabupaten di Sumatera Selatan, mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami berencana akan mempertanyakan tambahan 100 persen THR dan gaji ke- 13 ke diknas, kapan akan dibayarkan, kalau dari siaran pers menteri keuangan, seharusnya sudah dibayarkan, tapi nyatanya sampai sekarang masih belum ada realisasi” jelas Aswin, Ketua Ikatan Guru Indonesia Wilayah Sumatera Selatan kepada dailykepri.com sebelum memasuki ruang perkantoran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Ditemui oleh Pejabat Dinas Pendidikan, Ahmad Manlawi, Aswin menyampaikan kepada Dailykepri.com bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan telah menyampaikan usulan penerima tunjangan tersebut ke pusat.
“Tadi Pak Manlawi menyampaikan kepada kami bahwa Dinas sudah mengirimkan usulan Calon penerima dan tinggal menunggu balasan. Namun sayangnya, meskipun nanti sudah di acc pusat dan uangnya turun, jika kondisi Pejabat di Dinas Provinsi masih seperti ini, ya tetap, uangnya belum bisa dicairkan karena Kepala Dinas Pendidikan Provinsi masih berstatus PLH” jelas Aswin.
Jangan Lewatkan Info:
Setelah Isu Gagal Berlayar, Pasangan Ratu Dewa – Prima Salam Malah Melonjak Naik di Atas 50 Persen
Kepada dailykepri.com, Manlawi juga menyampaikan ” Kami sudah mengirimkan usulan ke pusat, sekarang tinggal menunggu di acc pusat. Jika sudah di acc dan uangnya ada, maka nanti semua akan kami bayarkan. Tapi kalau uangnya tidak ada, bagaimana kami bisa bayarkan. Jadi kami di dinas ini tidak pernah menghambat pembayarannya” jelas Manlawi melalui sambungan telepon.
Sementara Aswin dan kawan-kawan berencana akan menemui Pj. Gubernur Sumsel untuk minta penjelasan tentang status Kepala Dinas sekarang.
Kami berencana akan menemui Pj. Gubernur dan meminta agar jabatan kepala Dinas bisa dibuat permanen agar memiliki wewenang untuk mencairkan dana jika sudah masuk kas Provinsi” jelas Aswin.
Tapi Aswin belum menyampaikan tanggal pasti kapan akan menemui Pj. Gubernur untuk hal tersebut. (*/afr)
Komentar