Dailykepri.com| Palembang – Kabar gembira bagi guru yang kekurangan jam untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesinya karena tidak mencapai 24 jam pada Mata Pelajaran yang linier dengan sertifikat profesinya.
Jika selama ini guru yang kekurangan jam linier dengan sertifikat profesinya harus mencari jam tambahan ke sekolah lain maka jedepannya hal ini tidak diperlukan lagi dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur masalah kesesuaian bidang tugas Mata Pelajaran dan kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.
Dalam Pasal 4 dijelaskan sebagai berikut:
a. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;
b. Guru kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru pendidikan anak usia dini, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;
c. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar, dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun.
Salah seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Dailykepri.com menyampaikan dukungannya pada pemberlakuan aturan ini.
Penting Dibaca:
Single Salary ASN, Apakah Tunjangan Profesi Guru (TPG) Hilang?
“Saya sangat setuju jika aturan ini diberlakukan karena selama ini saya harus mencari sekolah lain untuk mendapatkan jam tambahan. Hal ini tidaklah mudah karena di sekolah itu sendiri juga ada guru yang membutihkan jam mengajar, sehingga jika kita masuk maka otomatis yang bersangkutan akan kehilangan jam mengajar” jelasnya.
Sementara guru lain malah menyatakan ketidaksetujuannya dengan kebijakan ini.
“Saya tidak setuju dengan aturan ini karena dengan dihapuskannya linieritas Mata Pelajaran dengan Sertifikat profesi, akan mengakibatkan menurunnya kualitas pembelajaran. Bagaimana bisa seseorang yang teruji dalam satu bidang Mata Pelajaran tertentu melalui pendidikan profesi tetapi malah disuruh mengajar Mata Pelajaran lain yang nota bene diluar keprofesionalnya” urainya menjelaskan. (afr)
Komentar