Dailykepri.com | Madura – Badan Pengawas Pemilu mendapat ujian pertama dari salah satu tim sukses calon presiden dengan tindakan yang mereka lakukan jika video viral ini terbukti.
Beredar sebuah video melalui jaringan media sosial, puluhan siswa Taman Kanak-Kanak (TK) berkampanye untuk pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.
Dalam video berdurasi 20 detik tersebut terlihat puluhan siswa salah satu TK mengenakan kaos bergambar Prabowo-Gibran didampingi sejumlah guru. Mereka meneriakkan yel-yel “Prabowo-Gibran menang satu putaran” yang mereka ucapkan berkali-kali.
Di caption video tertulis “Tim Sukses Prabowo-Gibran Libatkan Anak TK Berkampanye di Sekolah di Pamekasan”.
Sementara pada keterangan foto yang diposting akun @maduratrending tertulis “Siswa-siswa salah satu TK di Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, disuruh memakai kaos Paslon no. urut 2 Prabowo-Gibran, Kamis (7/12/2023) siang,”.
Belum diperoleh kepastian kebenaran video tersebut. Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Firdaus, mengatakan pihaknya sudah meminta Pengawas Pemilu Kecatamatan Proppo mengecek lokasi video tersebut.
“Kami sudah mendapatkan salinan video itu dan memerintahkan pengawas pemilu di Proppo melakukan pemeriksaan,” katanya.
Jika video tersebut benar dan lokasinya juga benar di wilayah Pamekasan, pihaknya akan segera melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Soal bentuk tindakan dan sanksinya, kami akan bahas dalam rapat pleno Bawaslu. Saat ini kami masih menyelidiki untuk memastikan kebenaran video tersebut,” kata Sukma.
Bentuk Hukuman Jika Pelanggaran Terbukti
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 ‘K’ terkait pelaksanaan kampanye pemilu. Inti pasal tersebut yakni pelarangan mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun, apalagi di bawah usia 12 tahun.
Anak-anak dengan kategori usia tersebut dilarang aktif terlibat atau dillibatkan oleh tim kampanye pemilu.
Sangsi yang diberikan jika melanggar aturan pasal 280 pelaksanaan kampanye, ancaman pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Selain termaktub dalam UU Pemilu, anak-anak juga tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan politik sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
“Pasal 15 huruf a UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” tandasnya.
Sebagai informasi, ketika Gibran berkampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu. Dirinya juga sempat meminta anak-anak naik ke panggung untuk menerima buku dan susu kotak gratis.
Pasangan capres Prabowo Subianto itu juga tengah disorot karena membagikan susu gratis di car free day (CFD) Jakarta pada Minggu (3/12/2023).
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor melarang CFD dimanfaatkan untuk kampanye politik.
Jangan lewatkan:
Viralnya video deklarasi yang melibatkan anak TK itu membuat warganet berkomentar berbagai macam mulai dari sindiran dan cacian.
Salah satunya akun Instagram @ivylazuli berkomentar “Giliran adu gagasan sama orang dewasa takut, eeh malah anak-anak TK yang masih pakai pembalut dicekopi susu asam sulfat, goblom gak ketulungan juga ini sih haha”.
Selain itu juga akun @nurulhidayat7872 juga berkomentar “Hahaha.. emang anak kecil yang mau nyoblos, guoblok si gemoy dan blimbing sayur”.
Akun @johnwestala menulis ”Gimana sih kok amburadul gitu, coba kalo anies yang libatkan anak tk, pasti bawaslu ngebacot”
Sementara akun @rayhande menulis ”bawasluri mana tindakan tegasnya”. (Red)
Komentar