Dailykepri.com|Jambi – Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi di pimpin Kasat Reskrim Kompol Marhara Tua Siregar didampingi Penyidik/ Penyidik Pembantu, dan disaksikan pihak kejaksaan maupun Penasehat Hukum, menggelar pelaksanaan Rekontruksi Pembunuhan atau Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan.
Korban meninggal dunia bertempat di Kamar Kost “Imron” Jalan Erlangga Rt.03 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. Rabu 23 Oktober 2024.
Pelaksanaan Rekontruksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-85/IX/2024/SPKT/Polsek Jambi Selatan/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 26 September 2024 An.Pelapor Levi Aprodila.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Rekonstruksi diperankan oleh Tersangka DS, Korban RW diperankan oleh CM, serta pemeran saksi lainnya, dan pelaksanaan Rekontruksi sesuai berita acara pemeriksaan berjumlah 18 Adegan.
Rekontruksi yang dilaksanakan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan memperagakan kembali, dan Rekontruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan saksi atau tersangka.
(Red)
Komentar