Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Baru akan Diundangkan November, Single Salary Segera Berlaku

Dailykepri.com | Nasional – Pemerintah akan segera terapkan Single Salary System.

Single salary system adalah sistem gaji yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan ASN.

Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda.

Oleh karena itu ada kemungkinan ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Policy brief itu juga menyebutkan tunjangan kinerja akan tetap dimuat dalam single salary dan diberikan sesuai capaian kinerja ASN yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurang penghasilan.

Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja ASN dinilai baik atau sangat baik. Tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerjanya kurang atau buruk.

Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS yang penerapannya sama di setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga :

Single Salary ASN. Apakah Tunjangan Profesi Guru (TPG) Hilang?

Oleh karena tunjangan kinerja berdasarkan pada capaian kinerja maka memungkinkan ASN yang mempunyai jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

Sedangkan untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja. Besaran Tunjangan kemahalan PNS pun disebutkan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS. (Red)

Komentar