Tambahan THR dan Gaji ke-13 Guru Bersertifikasi Masih Tanda Tanya

Dailykepri.com | Palembang Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk PNS.

Hal itu di ungkap oleh Sri Mulyani saat Konferensi Pers Kemenkeu, Rabu (29/3/2023) silam. Dia mengatakan besaran THR 2023 diberikan sebesar gaji/ pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/ pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tukin.

Sri Mulyani juga mengatakan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/ tambahan penghasilan maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Dengan demikian, lanjutnya, dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai pegawai pemerintah daerah, karena tahun ini ada komponen baru dalam THR dan gaji ke 13, terutama bagi guru dan ASN daerah yang tidak menerima tukin daerah atau TPP.

“Ini pertama kali dilakukan, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer ke Pemda diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil yang anggarannya mencapai Rp2,1 triliun,” jelasnya.

Baca juga:
Sistem Gaji Tunggal Segera Berlaku, Tak Ada Lagi Tukin Tunjangan Anak dan Istri dalam Gaji ASN

Sri Mulyani mengungkapkan komponen pemberikan THR 2023 untuk PNS lebih besar dibandingkan tahun tahun sebelumnya.

Sejalan dengan peraturan ini, PNS sudah menikmati kedua tunjangan yang telah dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan tersebut yakni Tunjangan Hari Raya dan pembayar gaji ke 13.

Namun belakangan ini, khususnya PNS guru di Sumatera Selatan dan beberapa daerah lain di Indonesia, ramai membahas tentang tambahan 50% yang disebutkan dalam peraturan tersebut karena sampai berita ini diturunkan masih belum mereka terima.

Awak media Dailykepri.com mencoba menemui beberapa orang guru yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta informasi terkait permasalahan ini.

Salah seorang Guru yang berhasil di wawancarai mengatakan bahwa benar sampai sekarang dana tersebut belum mereka terima.

”Benar, kata Menteri Keuangan ada tambahan sebesar 50 persen pada THR dan gaji ke 13, namun sampai sekarang belum ada kabar padahal sekarang sudah bulan Desember” jelasnya.

”Dulu kami pernah mendapat info jika akan dibayarkan bulan ini berbarengan dengan pembayaran TPG TW 4, tapi kami masih ragu karena sepertinya sampai sekarang belum ada tanda tandanya, tapi kita tetap berpikir positif, mudah-mudahan benar adanya,” lanjutnya.

Sampai berita di muat, Awak media Dailykepri.com masih mencoba menghubungi instansi terkait untuk melakukan konfirmasi terkait keluhan guru guru tersebut.  (Red)

Komentar