Dailykepri.com | Nasional – Info bedebis untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk menerapkan single salary atau gaji tunggal bagi ASN.
Tepatnya mulai tanggal 2 November 2023, Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru akan segera diundangkan. Sejalan dengan itu, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan untuk menerapkan single salary atau gaji tunggal bagi ASN.
Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Donny Moenek mengungkapkan konsep single salary saat ini secara garis besar menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, hingga tunjangan beras dan sebagainya ke dalam gaji pokok para aparatur sipil negara. Namun, hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang masih akan di luar perhitungan.
“Yang saya tangkap dengan skema tersebut tentunya tunjangan anak dan istri, dan beras, dan tunjangan-tunjangan lain sudah masuk semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap diatur dan kita lihat nanti,” tegasnya seperti yang kami kutip dari CNBC Minggu(29/10).
Dengan berlakunya skema single salary tersebut maka tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.
Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Baca Juga :
Single Salary ASN. Apakah Tunjangan Profesi Guru (TPG) Hilang?
Namun untuk komponen gajinya akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
“Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil,”(Red)
Komentar