Sinergi Penegak Hukum Diperkuat, Polresta Barelang Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Secara Virtual

Batam, Headline, Tni & Polri5476 Dilihat

Dailykepri.com | Batam — Dalam upaya memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Selasa (16/12/2025), sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.

Di wilayah hukum Polresta Barelang, kegiatan berlangsung pukul 11.00 WIB dan dipusatkan di Ruang Aula Rapat Lantai 3 Polresta Barelang. Seluruh rangkaian acara diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting yang terhubung langsung dengan kegiatan nasional antara Polri dan Kejaksaan RI.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta seluruh Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Batam. Dari jajaran Polresta Barelang, tampak hadir para pejabat utama, antara lain Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasatpolairud, Kasikum, Wakasat Reskrim, KBO Satreskrim, seluruh Kanit Satreskrim Polresta Barelang, serta seluruh Kanit Reskrim dari Polsek jajaran.

Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan dari Kapolri dan Jaksa Agung yang disampaikan secara nasional. Setelah itu, kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi sosialisasi oleh dua narasumber utama, yakni Inspektur Jenderal Polisi Dr. Viktor T. Sihombing dan anggota DPR RI Komisi III, Habiburokhman, S.H., M.H. Keduanya mengulas secara mendalam substansi perubahan serta implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi antara dua institusi penegak hukum utama di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan hukum pidana dan prosedur peradilan pidana yang baru, seiring dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang telah diperbarui.

Dengan adanya sinergi yang semakin solid antara Polri dan Kejaksaan RI, pelaksanaan penegakan hukum di masa mendatang diharapkan dapat berjalan lebih efektif, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Komentar