Dailykepri.com | Natuna – Salah satu saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 02, yang berinisial TS, memilih untuk tidak menandatangani hasil Pleno Rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur di Kabupaten Natuna. Rapat Pleno tersebut berlangsung di Gedung Adiwana Jelita Sejuba, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Selasa (3/12/2024).
Usai rapat pleno, TS mengungkapkan alasan keputusannya untuk tidak menandatangani hasil tersebut saat diwawancarai oleh pihak media.
“Keputusan ini saya ambil setelah mengikuti arahan dari tim di tingkat provinsi,” ungkap TS.
Menanggapi situasi ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Siswandi, memberikan klarifikasi bahwa tindakan saksi tersebut sah secara prosedur.
“Jika mereka tidak menyetujui hasil pleno dengan alasan tertentu, itu adalah hak mereka. Namun, semua pihak harus mengikuti prosedur dan tahapan yang telah ditentukan. Tindakan tersebut tidak menghalangi jalannya proses rekapitulasi yang tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Siswandi.
Keputusan ini menambah catatan dalam jalannya proses rekapitulasi suara yang sebelumnya berlangsung dengan lancar dan penuh transparansi. Pihak KPU Kabupaten Natuna memastikan bahwa meskipun terdapat penolakan dari saksi pasangan calon nomor urut 02, proses rekapitulasi suara tetap berjalan sesuai prosedur dan tetap akan melanjutkan proses verifikasi hingga penetapan hasil resmi.
Meskipun demikian, penolakan ini menunjukkan adanya ketegangan dalam proses pemilu di Natuna, yang perlu diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Red/Julita-Natuna)
Komentar