Rutan Batam Mutasi 50 Narapidana ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

Batam, Headline1609 Dilihat
Dailykepri.com | Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengimplementasikan langkah-langkah preventif dengan melaksanakan mutasi sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan Pengamanan Rutan. Kegiatan ini berlangsung di bawah pengawasan Kepala Rutan Batam yang diwakilkan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama. Pemindahan besar-besaran ini merupakan respons terhadap kondisi Rumah Tahanan Batam yang sudah mengalami kelebihan kapasitas, tujuan utama lainnya untuk mendeteksi dini dan optimalisasi pengamanan lingkungan Rutan. Kepala Rumah Tahanan kota Batam, Faizal Gerhani Putra, menyampaikan bahwa langkah mutasi narapidana ini adalah bagian dari upaya pembinaan dan menjaga ketertiban di dalam rutan. “Kami menyadari bahwa over kapasitas dapat menciptakan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan. Oleh karena itu, mutasi ini menjadi langkah penting untuk menjaga kondisi yang kondusif di dalam Rutan Batam,” ujar Putra. Pemindahan ini juga sejalan dengan upaya pencegahan gangguan Kamtib (Keamanan dan Ketertiban) di dalam Rutan. Dengan redistribusi Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan lain, diharapkan dapat mengurangi tekanan dan beban kapasitas Rutan Batam, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali. Sementara Adittya Pratama, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan menegaskan bahwa proses pemindahan dilakukan dengan cermat dan terkoordinasi. “Kami melibatkan aparat Kepolisian dan Pengamanan Rutan untuk memastikan pemindahan berjalan lancar dan aman, tanpa memberikan celah bagi gangguan atau kejadian yang tidak diinginkan,” tutupnya. (Red)

Komentar