Ramlan Nurmatias Teken MoU Pidana Kerja Sosial Bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Bukittinggi, Headline4561 Dilihat

Dailykepri.com | Bukittinggi – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Bukittinggi Command Center (BCC) pada Senin, 1 Desember 2025.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Program ini diharapkan menjadi solusi pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi pelaku, masyarakat, maupun sistem peradilan pidana secara keseluruhan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, dalam sambutannya.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, pidana kerja sosial bukanlah hal baru dalam sistem hukum nasional, namun implementasinya membutuhkan komitmen dan kesiapan dari berbagai pihak.

“Melalui sinergi ini, kita berharap mekanisme pemidanaan yang lebih humanis dapat terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Mahyeldi.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyambut baik inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi siap mendukung penuh implementasi program tersebut di lapangan.

“Pidana kerja sosial menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bukittinggi siap berkolaborasi agar program ini berjalan dengan baik,” ujar Ramlan.

Program pidana kerja sosial ini diharapkan dapat menjadi alternatif pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukuman, tetapi juga pada pemulihan sosial dan pemberdayaan pelaku untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat secara konstruktif.

Komentar