Puluhan Inyiak Mamak Beserta Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong Mendatangi Kantor DPRD Kota Bukittinggi

Dailykepri.Com | Bukittinggi – Puluhan Inyiak Mamak beserta masyarakat Hukum adat Kurai Limo Jorong mendatangi kantor DPRD kota Bukittinggi, untuk mempertanyakan kelanjutan dari surat pernyataan sikap mereka terkait penyataan Walikota Bukittinggi tentang hubungan sedarah yang diantarkan ke kantor DPRD kota Bukittinggi dan diterima langsung oleh Sekretaris Dewan Melwi Zardi pada tanggal 26/6/2023 lalu.

Amrizal, selaku Sekretaris Parik Paga Nagari Kurai (PPNK) mengatakan langsung kepada awak media Dailykepri.com bahwa kedatangan mereka ke DPRD ingin menindak lanjuti surat yang mereka masukan pada tanggal 26/6/2023.

“Kedatangan kami ke DPRD ingin menindak lanjuti surat yang kami masukan pada tanggal 26/6/2023, kami meminta supaya Wakil Rakyat kami yang mewakili kami di DPRD kota Bukittinggi ini agar mampu dan bisa mendesak pihak Polresta Bukittinggi untuk mengusut serta membuka kasus dugaan inses yang diucapkan oleh Walikota Bukittinggi dengan terang benderang dan transparan,” ucap Amrizal.

Sekretaris PPNK juga menambahkan, dampak dari ucapan dan dugaan kasus hubungan sedarah ini, keluarga korban terus mempertanyakan kepada Parik Paga dan masyarakat Hukum adat Kurai tentang lambatnya proses penegakkan hukum kepada Erman Safar, tutup Amrizal.



Sementara Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menerangkan, “Secara kelembagaan, kami sudah melihat dan mendengar, bahwasanya kasus dugaan hubungan sedarah ini sudah dilaporkan oleh Inyiak Mamak, PPNK dan masyarakat Hukum adat kepada pihak Polresta Bukittinggi dan tentunya kami dari lembaga DPRD sendiri harus menghormati dulu, karena sudah di proses oleh penegak hukum.

“Kesepakatan yang kami buat dengan Inyiak Mamak, PPNK dan masyarakat hukum adat adalah, kami seluruh fraksi yang ada di DPRD ini sepakat untuk mendorong pihak Polresta Bukittinggi untuk menyelesaikan kasus inses yang di ungkap oleh Walikota Bukittinggi,” lanjut Beny Yusrial.

Beny juga menambahkan, terkait dengan surat Inyiak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang serta Parik Paga yang diantarkan per tanggal 26/6/23 lalu itu, sudah kami deposisi kan kepada Komisi Dua (2), dan dengan adanya kasus ucapan hubungan sedarah ini, kami dari pihak DPRD sangat menyesali dan kami secara pribadi selalu melakukan komuniksi dengan pihak Polresta Bukittinggi, supaya secepatnya menyelesaikan masalah inses ini, supaya tidak terjadi ketidak nyamanan kota kita ini, tutup Beny Yusrial. (Red)

Komentar