Dailykepri.com | Batam – Kepolisian Sektor Batu Aji berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Seorang pria berinisial SLS (41) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 4 tahun 11 bulan.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali diketahui pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ibu korban melihat anaknya melakukan tindakan tidak wajar dengan sebuah pensil. Setelah ditanya, korban menyebut nama SLS, yang diketahui sebagai ayah dari teman bermainnya.
Menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh ibu korban atas saran Ketua RT setempat, Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, SLS ditangkap saat sedang bekerja di PT Wasco. Penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Barang bukti tersebut kini berada di tangan penyidik untuk memperkuat proses hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. Kapolsek Batu Aji menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda.
Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan tindakan mencurigakan yang berpotensi membahayakan anak-anak.
Komentar