Polresta Barelang Tetapkan Tersangka Setelah Kecelakaan Dekat SD 001 Batam Kota

Batam, Headline7678 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas mengumumkan penetapan tersangka atas kasus tabrak lari yang menimpa seorang anak pejalan kaki di dekat SD Negeri 001 Batam Kota. Korban berinisial DSA (10) kini dirawat di ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan dengan luka berat pada kepala, sementara pengemudi WZ (29) ditetapkan sebagai tersangka dan kendaraannya disita sebagai barang bukti.

Kecelakaan terjadi pada 31 Maret 2026 pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan dekat SD Negeri 001 Batam Kota. Menurut keterangan resmi, DSA menyeberang dari arah sekolah menuju Mitra Dinamis Sei Panas ketika ditabrak oleh sebuah Daihatsu Rocky merah BP 1349 OH yang dikemudikan WZ dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael.

Setelah menabrak, pengemudi tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor ke polisi sehingga perbuatan tersebut memenuhi unsur tabrak lari. Korban mengalami benturan kepala dan luka lecet pada tangan serta kaki, sedangkan pengemudi tidak terluka dan kendaraan mengalami kerusakan materiil.

Penyelidikan Satlantas Polresta Barelang mengumpulkan bukti antara lain satu unit mobil Daihatsu Rocky, satu lembar STNK asli, satu lembar SIM A atas nama tersangka, serta keterangan saksi NM (48) dan MS (51) yang memperkuat proses pembuktian. Berdasarkan hasil itu, WZ ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 Juncto Pasal 231 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp10.000.000, serta kemungkinan pidana tambahan hingga 3 tahun penjara atau denda hingga Rp75.000.000 jika terbukti tidak memenuhi kewajiban pasca-kecelakaan.

Konferensi pers digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Sabtu 4 April 2026 dan dipimpin Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi pejabat Satlantas lainnya, untuk menjelaskan langkah penegakan hukum dan transparansi penanganan perkara kepada publik.

Kompol Afiditya mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan anak saat berada di jalan raya dan mengingatkan pengendara untuk berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan; masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat diminta menghubungi Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam.

Komentar