Polresta Barelang Tangkap Dua Tersangka Pengeroyokan Juru Parkir di Ocarina

Batam, Headline, Kriminal7668 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pada Jumat, 23 Januari 2026, untuk mengumumkan pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di wilayah hukum Polsek Bengkong.

Dalam keterangan yang disampaikan di Lobby Polresta Barelang, penyidik menegaskan bahwa dua orang telah ditangkap sebagai tersangka setelah penyelidikan yang mengarah pada bukti rekaman dan barang-barang terkait kejadian.

Kasus bermula dari laporan yang diterima pada 16 Januari 2026, ketika korban berinisial A.M. (40) sedang menjalankan tugasnya sebagai juru parkir di kawasan wisata Ocarina, Jalan Pasir Putih Nomor 1, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 15.15 WIB.

Foto : Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang AKP Doddy Basyir. (kiri – kanan)

Menurut penjelasan penyidik, korban didatangi sekelompok orang yang menuntut agar ia berhenti bekerja sebagai juru parkir. Ketika korban menolak, terjadi keributan yang berujung pada aksi pemukulan bersama oleh dua orang dari kelompok tersebut. Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka bengkak pada mata kanan, nyeri pada tangan kanan dan leher, serta benjolan di kepala bagian kiri.

Hasil penyidikan Satreskrim Polresta Barelang kemudian mengarah pada dua tersangka berinisial S.S. (27) dan N.F.D.W. (27), yang ditangkap pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah perumahan di Kecamatan Batam Kota berdasarkan surat perintah penangkapan yang sah.

Dalam konferensi pers, penyidik juga memaparkan barang bukti yang disita untuk memperkuat proses pembuktian. Barang bukti tersebut meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman video amatir kejadian, satu helai rompi juru parkir, satu helai celana panjang, serta dua helai kaos yang dikenakan saat kejadian.

Bukti rekaman amatir menjadi salah satu alat bukti penting yang membantu penyidik mengidentifikasi pelaku dan kronologi peristiwa. Atas dasar bukti dan hasil penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Foto : Konferensi Pers Polresta Barelang Ungkap Kasus Pengeroyokan Juru Parkir di Ocarina

Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap aksi premanisme dan praktik juru parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. “Sebelumnya kami bersama Dinas Perhubungan telah melaksanakan razia juru parkir liar dan mengamankan beberapa orang. Dengan adanya kejadian ini, kami akan menindaklanjuti secara serius guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Barelang,” ujar Kompol Debby dalam konferensi pers.

Pernyataan itu menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pengeroyokan ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan praktik-praktik yang meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan warga serta petugas di lapangan.

Kronologi kejadian dan penangkapan yang dipaparkan polisi menunjukkan adanya pola konflik antara kelompok yang mengklaim wilayah parkir dengan juru parkir yang bekerja secara mandiri, sebuah fenomena yang kerap memicu gesekan di sejumlah titik wisata dan pusat keramaian.

Korban, yang berprofesi sebagai juru parkir, menjadi sasaran karena menolak permintaan kelompok tersebut untuk berhenti bekerja. Dampak fisik yang dialami korban menimbulkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, sehingga proses penyidikan dipercepat untuk memastikan akuntabilitas pelaku dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta pekerja informal di lokasi publik.

Foto : Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian

Langkah penyidik yang cepat dalam mengamankan tersangka dan mengumpulkan barang bukti diharapkan dapat memperkuat proses peradilan dan memberikan efek jera. Selain aspek hukum, kasus ini juga membuka diskusi tentang perlunya pengaturan dan pengawasan yang lebih baik terhadap aktivitas parkir di ruang publik, termasuk koordinasi antara aparat kepolisian, dinas terkait, dan pengelola kawasan wisata untuk mencegah praktik-praktik yang memicu kekerasan. Pihak kepolisian menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan lapangan dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim dan didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa serta Kanit Jatanras AKP Doddy Basyir itu menutup dengan penegasan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, sementara penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan atau praktik premanisme agar aparat dapat segera menindaklanjuti.

Komentar