Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 6 paket yang keseluruhannya sekitar 1 Kilogram.
Dengan disaksikan oleh kedua tersangka dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan bahkan disaksikan oleh Penasehat Hukum tersangka barang bukti seberat 934,35 (sembilan tiga empat koma tiga lima) gram dimusnahkan dengan cara di rebus dengan air panas hingga mencair kemudian dibuang ke dalam Septictank.
Baca juga: Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Seorang Duda Diringkus Polsek Bintan Utara
Sedangkan sisanya dipergunakan atau disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dipersidangan nantinya.
Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara Narkotika jenis apapun karena akan merusak jiwa diri sendiri, merusak keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat.
“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada Polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110 agar laporan tersebut cepat ditindaklanjuti, untuk pelapor kami akan melindungi identitasnya karena juga bagi pelapor mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang,” tutup Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. (Red)
Komentar