Dailykepri.com | Bintan – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang di wakili oleh Raymond Bako selaku Hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana, Penasehat Hukum tersangka Drs. Annur Syaifudin, S.H. melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu, Pemusnahan Sabu-Sabu tersebut dilaksanaan saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polres Bintan, Rabu (27/9/2023).
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Bintan menjelaskan bahwa keberhasilan menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berkat sinergi antara Bea Cukai dengan Polri.
“Awal pengungkapan adanya barang bawaan tersangka yang terdeksi pada mesin X-Ray di Terminal Sei Kolak Pelabuhan Pelni Kijang Kecamatan Bintan Timur pada Jumat (15/9/2023), setelah petugas Bea Cukai menemukan barang yang mencurigakan selanjutnya petugas Bea Cukai memberitahukan kepada personel Polri yang bertugas pada pintu masuk pelabuhan, selanjutnya personel Polri menghubungi personel Satres Narkoba Polres Bintan,” jelas Kapolres Bintan.
“Personel Bea Cukai dan personel Polri mengamankan barang yang mencurigakan tersebut bersama dengan tersangka berinisial A.R (25 Tahun) yang ber KTP Provinsi Nusa Tenggara Barat, tersangka dibawa kedalam ruangan pemeriksaan dan dilakukan tes terhadap barang bawaannya, dari hasil pemeriksaan dari dalam tas milik tersangka A.R ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan dari keterangan tersangka A.R bahwa didalam Kapal juga ada rekannya yang berinisial R.A (39 Tahun) juga berasal dari Nusa Tenggara Barat,” ungkap Kapolres.
“Tersangka R.A ditangkap didalam Kapal oleh Petugas Bea Cukai Pelabuhan bersama- sama dengan petugas Kepolisian di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang”. Lanjut Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui bahwa mereka hanya disuruh oleh saudara W (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian dan akan mendapatkan upah berupa uang.
Baca juga: Tim Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan Lakukan Pemeriksaan Sejumlah Hotel
Tersangka A.R akan mendapat upah sebanyak Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan tersangka R.A akan mendapat upah sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kesepakatan pembayaran akan diterima oleh setelah tersangka A.R dan R.A setelah sampai di NTB bersama dengan barangnya.
Namun naas bagi kedua tersangka sebelum meninggalkan pulau Bintan kedua tersangka sudah ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan Kepolisian dengan masing-masing tersangka membawa 3 paket bungkusan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Komentar