Dailykepri.com | Jakarta – Bertempat di Kantor Pusat PDIP Jakarta, Ketua Umum PDIP Megawati Sukarno Putri, dan dihadiri oleh Ketua Umum partai pendukung mengumumkan Mahfud MD sebagai calon Wakil Presiden pendamping Ganjar Pranowo.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Meski usia Gibran Rakabuming belum genap 40 tahun, tetapi berdasarkan putusan MK itu Gibran dapat menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 karena pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Kenapa PDIP tidak calonkan Gibran sebagai pendamping Ganjar?
Menurut Deddy, calon wakil presiden itu harus bisa mewakili representasi masyarakat Indonesia.
Ketika sekarang Gibran didorong untuk menjadi calon wakil presiden, kata Deddy, seolah mengamputasi proses pematangan yang bersangkutan.
Deddy pun merasa kasihan ketika mengemuka soal Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres. Menurutnya, sosok Gibran masih muda dan banyak peluang untuk membekali dirinya untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar ke depan.
Menurut Deddy, ketika Gibran menerima tawaran dari pihak lain, partainya tidak bisa berbuat apa-apa. Namun, kata Deddy, sampai sekarang Gibran masih mengaku sebagai kader PDIP.
“Apa pun terserah beliau (Gibran) dan Pak Jokowi sebagai orang tuanya,” kata Deddy seperti yang kami kutip dari Tempo (Red)
Baca Juga : Akhirnya Terjawab Siapa yang Akan Mendampingi Ganjar di Pemilu 2024
Komentar