Pol PP Kota Bukittinggi Tertibkan Spanduk dan Baliho yang Melanggar Peraturan Daerah

Bukittinggi, Headline1426 Dilihat

Dailykepri.com | Bukittinggi – Satpol PP kota Bukittinggi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pol PP kota Bukittinggi Joni Feri didampingi Kepala Bidang Trantibum Samsul Ridwan melakukan penertiban baliho dan spanduk yang berada di fasilitas umum, Selasa (24/10/23).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No.3 Tahun 2015, tentang keamanan dan ketertiban umum, bagian ke Tiga Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, pada pasal 11 huruf C, menerangkan, memasang, menempelkan, menggantungkan benda benda apapun di pohon, jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin Walikota dan apabila setiap orang atau badan Hukum yang melanggar ketentuan, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 11, dikenakan biaya penegakan / pelaksanaan Perda sebesar Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan atau sanksi administratif penahanan untuk sementara waktu KTP atau kartu identitas lainnya dan atau pengumuman di media.

Pol PP Kota Bukittinggi Tertibkan Spanduk dan Baliho yang Melanggar Peraturan Daerah

Joni Feri, Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bukittinggi saat di wawancara pada hari Selasa jam 15.00 wib di jalan Sudirman menerangkan, penertiban ini kami lakukan sebagaimana sesuai dengan Perda Kota Bukittinggi No.3 Tahun 2015 tentang keamanan dan ketertiban umum dan penertiban ini dilakukan tidak cuma untuk Partai Politik saja, tapi untuk semuanya tanpa terkecuali.

Baca juga: 14 Unit Rolling Door Pasar Penampungan Pasar Atas Bukittinggi Hilang, 3 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

“Saat ini kita melakukan penertiban fokus kepada jalan jalan yang ada di pusat kota Bukittinggi dan penertiban spanduk dan baliho ini sudah kita lakukan beberapa hari ini, tapi untuk saat ini kita fokuskan di jalan jalan utama yang ada di pusat kota Bukittinggi,” tutup kasat Pol PP kota Bukittinggi.

Ruzi Hariadi, Ketua Bawaslu Bukittinggi

Ruzi Hariadi, Ketua Bawaslu Bukittinggi dikonfirmasi terkait dengan baliho atau spanduk yang ada di jalan jalan utama kota Bukittinggi saat ini mengatakan jika belum bisa dikatakan sebagai APK (Alat Peraga Kampanye), nanti kalau sudah ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap) baru kita akan tentukan dimana yang boleh dipasang APK.

“Sekarang ini kita sedang melakukan pertemuan dengan Kelurahan di kota Bukittinggi, untuk menentukan dimana yang boleh atau tidaknya di pasang Alat Peraga Kampanye (APK), karena sekarang memakai sistem zonasi,” tutup Ketua Bawaslu Bukittinggi. (Red/Ari)

Komentar