Dailykepri.com | Batam — Pemerintah Kota Batam mulai menggerakkan langkah awal dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Sosialisasi pedoman penyusunan APBD tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, pada Jumat, 10 Oktober 2025, di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Batam.
Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra yang berhalangan hadir karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. “Beliau menugaskan saya untuk membuka kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen Pemko Batam dalam mendukung proses penyusunan APBD yang transparan dan akuntabel,” ujar Firmansyah.
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan APBD tahun mendatang. Dalam paparannya, Firmansyah menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan merujuk pada pedoman penyusunan APBD.
Rancangan KUA dan PPAS untuk APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 telah disepakati antara Wali Kota Batam dan pimpinan DPRD Kota Batam pada 27 Agustus 2025 lalu. Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam juga telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan menyampaikannya kepada DPRD Kota Batam pada 8 September 2025. Proses ini dilakukan dengan mempedomani Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Firmansyah menambahkan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan sinergi antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Hal ini merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 serta Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) Tahun Anggaran 2026. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden melalui prioritas pembangunan nasional yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah.
Dalam proses penyusunan APBD, Pemerintah Kota Batam juga memperhatikan penandaan yang diformulasikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penandaan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
– Belanja pendidikan
– Belanja infrastruktur pelayanan publik
– Belanja pegawai
– Penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan
– Anggaran pengawasan
– Standar pelayanan minimal
– Keselarasan anggaran dengan Asta Cita
– Pencegahan dan percepatan penurunan stunting
– Optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem
– Pengendalian inflasi
– Penggunaan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus
– Penggunaan Dana Bagi Hasil dari reboisasi, cukai hasil tembakau, dan sawit
– Isu strategis lainnya sesuai regulasi yang berlaku
Firmansyah juga menekankan pentingnya penyesuaian pokok-pokok kebijakan sebagai pedoman dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan fiskal daerah dan memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemko Batam untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami dan menerapkan pedoman penyusunan APBD secara tepat, sehingga proses perencanaan anggaran dapat berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.










Komentar