Pemko Bukittinggi Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Penataan Perangkat Daerah

Bukittinggi, Headline3690 Dilihat

Dailykepri.com | Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (3/10/2025).

Dalam penjelasannya, Wali Kota Ramlan menegaskan bahwa pembentukan dan penataan perangkat daerah dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas masing-masing unit kerja. Ia merujuk pada Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagai dasar hukum penggabungan urusan pemerintahan secara murni.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah fraksi terkait potensi dampak negatif dari penggabungan perangkat daerah, Ramlan menyatakan bahwa hal tersebut telah dikaji dan dapat diatasi secara bijak oleh perangkat yang bersangkutan. Ia menyebut bahwa koordinasi antarpejabat struktural telah dilakukan, sehingga pelaksanaan tugas tetap dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Penggabungan ini bukan hal baru. Beberapa daerah lain seperti Kabupaten Agam, Padang Pariaman, dan Kota Solok telah melakukan langkah serupa. Bahkan Kota Solok pada tahun ini kembali menggabungkan urusan kebakaran dengan ketenteraman dan ketertiban umum menjadi satu kesatuan, yakni Satpol PP dan Pemadam Kebakaran,” ujar Ramlan.

Ia juga menjelaskan bahwa urusan riset dan inovasi daerah yang turut dibahas dalam Raperda bukan merupakan urusan pemerintahan baru, melainkan penyesuaian nomenklatur dari urusan penelitian dan pengembangan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.

Terkait isu penurunan tipe perangkat daerah, Ramlan menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta berdampak pada pengurangan jumlah tenaga kerja. Menurutnya, perubahan hanya berimplikasi pada pengurangan jabatan struktural, sementara pelaksanaan tugas tetap mengacu pada analisis jabatan dan beban kerja melalui jabatan fungsional atau pelaksana.

“Langkah penataan kelembagaan ini diharapkan dapat menghasilkan perangkat daerah yang lebih efisien. Dengan struktur yang ramping, pelaksanaan urusan pemerintahan dapat lebih fokus dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutup Ramlan.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus memastikan bahwa perubahan struktur organisasi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan komitmennya untuk terus mendorong efisiensi birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada kepentingan publik. (Red)

Komentar