Dailykepri.com | Batam – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melestarikan nilai adat serta budaya Melayu melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam, yang dinyatakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (14/1/2026). Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat menyampaikan pendapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhadap Ranperda tersebut.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam kesempatan itu, Pemko menilai Ranperda Lembaga Adat Melayu penting sebagai payung hukum yang mengatur kedudukan, peran, dan fungsi lembaga adat dalam kehidupan bermasyarakat di Batam.
Firmansyah menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda dilandasi kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kearifan lokal di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas, serta tingginya mobilitas dan kemajemukan penduduk. Keberadaan lembaga adat dinilai strategis untuk menjaga nilai budaya, etika sosial, dan harmoni kehidupan bermasyarakat.
Dengan pengaturan yang jelas dan terstruktur, menurut pemerintah daerah, lembaga adat diharapkan dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan, pembinaan masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan yang berakar pada nilai lokal. Ranperda ini juga dimaksudkan memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan, kewenangan, dan struktur kelembagaan adat agar fungsi lembaga adat dapat berjalan optimal di tengah masyarakat yang heterogen.
“Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga identitas, merawat nilai, dan memastikan kemajuan tetap berpijak pada jati diri daerah,” ujar Firmansyah saat menyampaikan pandangan pemerintah daerah.
Pemko Batam berharap Ranperda Lembaga Adat Melayu menjadi instrumen penguatan identitas budaya Melayu agar tetap hidup, tumbuh, dan relevan seiring perkembangan zaman serta dinamika sosial. Rapat paripurna ini juga dimaknai sebagai momentum penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan regulasi daerah yang responsif terhadap pembangunan sekaligus sensitif terhadap nilai budaya.
“Batam akan terus bergerak maju tanpa melupakan akar budayanya. Regulasi ini merupakan ikhtiar bersama agar kemajuan dan nilai adat berjalan seiring, saling menguatkan, dan memberi arah bagi generasi mendatang,” tutup Firmansyah.
Pemerintah Kota Batam menyatakan Ranperda Lembaga Adat Melayu layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.












Komentar