Pemkab Sijunjung dan Kejari Jalin Kolaborasi Strategis, Perkuat Tata Kelola Dana Nagari dan Perlindungan Pekerja Rentan

Headline, Sumbar3839 Dilihat

Dailykepri.com | Sijunjung – Pemerintah Kabupaten Sijunjung melangkah serius dalam memperkuat tata kelola keuangan nagari. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara seluruh pemerintah nagari dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang digelar di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung, Rabu (23/7/2025).

Penandatanganan kerja sama yang berfokus pada pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara itu disaksikan langsung oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si. Turut hadir Kepala Kejari Sijunjung, Rina Idawani, SH, CN, MM, yang menandatangani langsung perjanjian tersebut bersama sejumlah wali nagari perwakilan.

Tiga wali nagari yang terlibat dalam penandatanganan simbolis adalah Wali Nagari Tanjuang Bonai Aur, Wali Nagari Sijunjung, dan Wali Nagari Muaro Bodi. Sejumlah pejabat daerah, seperti Sekretaris Daerah Zefnihan, A.P., M.Si dan Asisten I Aprizal, M.Si juga turut menyaksikan jalannya kegiatan.

Dalam sambutannya, Bupati Benny mengungkapkan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana nagari, baik yang bersumber dari Alokasi Dana Nagari (ADN) maupun Dana Desa (DD).

“Dengan pendampingan hukum dari kejaksaan, kami berharap pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan di nagari berjalan sesuai aturan, menghindari potensi masalah hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata Benny.

Tak hanya soal hukum, agenda tersebut juga dirangkai dengan evaluasi dan monitoring program 1 Nagari 100 Pekerja Rentan, hasil kerja sama Pemkab Sijunjung dan BPJS Ketenagakerjaan yang dimulai sejak November 2023. Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja informal yang rentan secara ekonomi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, hadir bersama jajaran untuk memaparkan perkembangan pelaksanaan program. Sejauh ini, 62 nagari telah aktif mengikuti program tersebut, dengan 71 warga terdata sebagai penerima santunan.

“Program ini adalah bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat rentan. Manfaatnya langsung dirasakan oleh keluarga yang mengalami musibah, dan kita akan terus dorong agar cakupannya meluas,” ujar Bupati Benny.

Kepala Kejari Sijunjung, Rina Idawani, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi mitra strategis pemerintah nagari, tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga pendamping aktif dalam tata kelola pemerintahan.

“Kami hadir melalui program seperti Jaksa Jaga Desa, konsultasi hukum gratis, hingga edukasi hukum terpadu. Tujuannya agar para aparatur nagari bekerja dengan rasa aman dan yakin bahwa langkah mereka sesuai koridor hukum,” terang Rina.

Ia menambahkan, sinergi antar lembaga penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan nagari, sekaligus menghindari potensi penyimpangan dari tahap awal pelaksanaan program.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (PMN), Joni Antonius, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan anggaran serta mengurangi risiko penyalahgunaan dana desa yang kerap dihadapi oleh pemerintah nagari.

“Ini bagian dari strategi mitigasi risiko dalam tata kelola dana. Kami juga mengevaluasi capaian program perlindungan pekerja rentan sebagai bentuk keberpihakan pada masyarakat bawah,” kata Joni.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 140 peserta, yang terdiri dari camat, wali nagari, dan kaur keuangan nagari se-Kabupaten Sijunjung. Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah juga tampak hadir, seperti Kepala Bappeda Khamsiardi, Kadis Nakertrans David Rinaldo, Kabag Tapem Roni Sudirman, dan Kabag Hukum Mukhamis Basyir.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Sijunjung menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola pemerintahan nagari yang bersih, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan perlindungan sosial bagi masyarakat. (Ris1)

Komentar