Pasangan Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu. Pengamat Politik: Jangan Baperanlah

Headline, Pemilu 20241216 Dilihat

Dailykepri.com | Jakarta – Gangguan kepada pasangan Calon Presiden No. 1/Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar terus berlanjut. Selain ijin kegiatan yang dicabut secara sepihak, penangkapan juru bicara, dan belakangan serangan juga langsung ditujukan kepada Anies yakni dengan melaporkan Anies Baswedan.

Berikut Pelapor dan Laporan tentang Anies Baswedan

1. FADKI

Sejumlah pihak yang mengatasnamakan Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia (FADKI) melaporkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ke Mabes Polri. Anies dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

FADKI melaporkan Anies terkait serangkaian dugaan penistaan agama. Antara lain berupa pencemaran agama, praktik tasyahud dengan dua jari, dan hadis nabi tentang penggunaan kata ‘AMIN’ dalam shalat.

Koordinator FADKI, Umar Sagala menyebut dugaan penistaan agama yang dilakukan Anies menimbulkan kegaduhan, saling curiga, dan saling menyalahkan di tengah masyarakat. Umar mengatakan, dugaan penistaan agama tersebut berpotensi memecah belah anak bangsa.

“Kalau di lihat di medsos, ada banyak perbincangan yang berpotensi memecah belah anak bangsa. Karena itu, tindakan ini harus segera diusut tuntas. Segera periksa dan tangkap Anies Baswedan,” ujar Umar Sagala.

Umar mengaku memiliki bukti-bukti berupa video dugaan pencemaran agama, tangkapan layar praktik tasyahud dengan dua jari, dan print out hadist nabi tentang penggunaan kata ‘amin’ dalam shalat.

Baca Juga:

Hasto Ungkit Lagi Masalah Putusan MK yang Meloloskan Gibran Jadi Cawapres dan Mobilisasi Kepala Desa

“Bukti-bukti ini sangat konkrit menunjukkan adanya unsur penistaan agama yang dilakukan Anies Baswedan,” ujar dia.

Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia. Foto:ist

2. LISAN (Siapa Lisan?)

Komentar