Ombudsman Beri Saran Perbaikan Tata Kelola Sampah Kota Batam

Batam, Headline2751 Dilihat

Selanjutnya mengusulkan kebutuhan pengadaan armada angkut baru 2025 sebanyak 16 unit dan tahun 2026 sebanyak 56 unit.

Kemudian mengimplementasikan pengelolaan sampah sebanyak 1000 ton sampah/hari oleh korporasi yang telah menandatangan perjanjian dengan Pemerintah kota Batam.

Lalu untuk jangka menengah, diusulkan agar Pemerintah Kota Batam melakukan Pembentukan Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) di sejumlah wilayah Batam, meningkatkan program membangun budaya  pemilahan sampah oleh setiap Pejabat sebagai role model bagi masyarakat. Sehingga seluruh Pejabat di Batam akan terlibat dalam 3R sampah dikota Batam.

Sementara untuk jangka panjang, Ombudsman menyarankan agar membangun budaya masyarakat dalam pemilahan sampah atau 3R secara menyeluruh bahkan mewajibkan dan juga agar membangun lebih banyak kelompok bank sampah masyarakat oleh Unit Kerja Penghasil Sampah (bapak asuh) koordinator DLH Batam.

Baca juga : 
Brimob Challenge Anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya Tahun Anggaran 2025 Resmi Dibuka

“Ombudsman Kepri akan terus mengawasi sebagaimana tugas kami memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Kami berharap Pemerintah Kota Batam dapat menjalankan saran kami dengan baik sehingga pengelolaan sampah di Kota Batam lebih baik,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari. (*/Red)

Komentar