Ombudsman Beri Saran Perbaikan Tata Kelola Sampah Kota Batam

Batam, Headline2750 Dilihat

“Juga kondisi TPA yang sudah mulai padat sejalan dengan lonjakan sampah yang diterima, sementara pengelohan sampah hanya bersifat sanitary landfilll pada area TPA Telaga Punggur dan jumlah alat berat yang dapat digunakan di sana hanya ada 2 doser saja jauh dari kebutuhan ideal mengingat volume sampah terus bertambah,” lanjutnya.

Menurut keterangan Kepala DLH itu, diperkirakan 40% sampah sampah organik rumah tangga, pasar dan industri masuk ke TPA. Sehingga terkesan budaya melakukan pengurangan sampah melalui skema Reduce, Reuse dan Recycle (3R) oleh masyarakat masih dianggap kurang berjalan. Meskipun jumlah kelompok bank sampah yang dibina Pemerintah Kota Batam sudah mencapai 150 kelompok aktif.

Kemudian, Herman Rozie menuturkan juga persoalan belum tersedianya Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang standar pada wilayah tertentu untuk dilakukan pemprosesan awal (pemilahan).

“Kendala lain juga yang disampaikan kepada kami terkait ketersediaan lahan dan kebutuhan anggaran untuk membangun TPS standar bisa sebesar 5 Milyar.  Sedangkan Pemerintah dalam mendukung program hijau mencanangkan bahwa selambatnya tahun 2030 tidak boleh lagi ada TPA dengan konsep sekarang tapi semua sampah harus diolah dalam Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST),” ungkap Lagat.

Baca juga : 
Polda Kepri Berduka, Akbp Roro Meninggal Saat Akan Melaksanakan Tugas

Namun, diantara kendala yang disampaikan, DLH pun membawa kabar baik yakni pada bulan September 2024, DLH Kota Batam telah menjalin kerjasama dengan Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd untuk mengolah sampah menjadi energi Listrik dimana kewajiban DLH Kota Batam hanya menyerahkan sampah minimal 1000 ton/hari saat perusahaan dimaksud sudah existing (3 tahun ke depan).

Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut pihak Bapelitbangda memberikan informasi terkait dukungan anggaran dimana pengelolaan sampah di Kota Batam menjadi salah satu dari 10 program prioritas Pemerintah dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2025 yang akan didasari oleh kajian terkait pengelolaan sampah yang saat ini sedang dilakukan DLH Kota Batam untuk pengajuan anggaran tahun 2026.

Mengatasi persolaan pengangkutan sampah di Kota Batam, Ombudsman Kepri memberikan beberapa usulan perbaikan.

Untuk jangka pendek, pertama agar Pemerintah melakukan optimaliasi Pengangkutan Sampah dengan memaksimalkan armada yang ada dengan meminta dukungan pihak ketiga seperti korporasi, TNI/Polri/Satpol/Ditpam.

Komentar