Lewat Webinar KIP, BKKBN Kepri Tekankan Kolaborasi dan Berbagi Langkah Implementasi Transparansi Publik

Batam, Headline, Kepri6591 Dilihat

Dailykepri.com | Batam — Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau menggelar Webinar “Keterbukaan Informasi Publik di BKKBN Kepri” pada Kamis, 4 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di lingkungan BKKBN dan lembaga terkait.

Kepala Perwakilan BKKBN Kepri, Rohina, M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar setiap warga negara. “UU KIP bukan hanya regulasi, tetapi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Rohina menambahkan, BKKBN secara nasional telah mengembangkan berbagai kanal informasi publik, termasuk laman PPID, laporan tahunan, hingga forum konsultasi publik. Ia mengatakan transparansi sangat diperlukan agar masyarakat memahami arah kebijakan dan capaian program Bangga Kencana.

Webinar tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Drs. Muhammad Djuhari, PPID Kemendukbangga/BKKBN Fatimah, S.Sos., Med., serta Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Balai POM Batam Therecy Elly Yana, S.Farm., Apt. Para peserta berasal dari PPID provinsi, kementerian/lembaga, serta para penyuluh KB di wilayah Kepulauan Riau.

Foto : Komisioner Komisi Informasi Kepri, Muhammad Djuhari

Dalam pemaparan pertamanya, Komisioner Komisi Informasi Kepri, Muhammad Djuhari, menekankan pentingnya peran PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi. “PPID bukan sekadar petugas administrasi, tetapi penjaga transparansi. Mereka memastikan informasi yang diberikan tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Djuhari juga mengingatkan bahwa pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan perlu dilakukan secara profesional. “Setiap penolakan informasi harus didasarkan pada kajian yang jelas agar tidak menghambat hak publik,” katanya dalam sesi diskusi.

Materi berikutnya disampaikan oleh PPID Kemendukbangga/BKKBN, Fatimah, yang menyoroti capaian positif BKKBN dalam implementasi keterbukaan informasi. Ia menjelaskan bahwa sejak 2020 hingga 2024, BKKBN secara konsisten meraih predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. “Pada 2024, nilai monev kami mencapai 95,45. Capaian ini menjadi bukti komitmen BKKBN dalam melayani masyarakat dengan transparansi,” ungkapnya.

Fatimah juga memaparkan berbagai regulasi yang diterapkan BKKBN untuk memperkuat layanan informasi publik. “Kami memperbarui regulasi melalui beberapa Kepmen pada 2025, termasuk pemutakhiran daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan. Langkah ini dilakukan agar layanan PPID semakin akuntabel dan relevan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa layanan informasi dapat diakses melalui kanal daring dan luring, dengan mekanisme permohonan, keberatan, hingga penyelesaian sengketa yang mengikuti prosedur UU KIP. “Kami ingin memastikan publik mendapatkan layanan yang mudah, cepat, dan berkualitas,” ucapnya.

Narasumber ketiga, Therecy Elly Yana dari Balai POM di Batam, menyampaikan materi “Keterbukaan Informasi Publik sebagai Vaksin Integritas”. Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam mencegah penyimpangan.

Menurut Therecy, Balai POM Batam berkomitmen memenuhi hak publik atas informasi obat dan makanan secara berkala, serta merta, setiap saat, dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami menyediakan akses informasi yang luas dan memastikan masyarakat memperoleh edukasi yang akurat dan mudah dipahami,” katanya.

Foto : Therecy Elly Yana dari Balai POM Batam

Selain itu, Balai POM di Batam mengembangkan layanan inklusif bagi komunitas disabilitas tuli dan tuna netra. Inovasi lainnya adalah YAPP! BPOM Batam atau Layanan Terpadu WhatsApp, yang memungkinkan masyarakat memperoleh jawaban cepat secara otomatis maupun melalui petugas. “Layanan ini membuat interaksi lebih efektif dan terpercaya,” kata Therecy.

Menutup kegiatan, Dewita Sari,SE.,Ak.,MM sebagai moderator menegaskan kembali pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara. Ia menyampaikan bahwa informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang untuk dapat berkembang dan berperan dalam lingkungannya. “Informasi adalah kebutuhan pokok, dan hak untuk memperolehnya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Melalui keterbukaan, penyelenggaraan negara dapat berlangsung transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Foto : Dewita Sari,SE.,Ak.,MM

Dewita juga menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga, sebagaimana terlihat dari diskusi para narasumber, menjadi kunci dalam memperkuat budaya transparansi. Menurutnya, praktik baik yang dibagikan hari itu harus menjadi inspirasi bagi seluruh peserta untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di instansi masing-masing.

“Apa yang kita pelajari hari ini menunjukkan bahwa sinergi adalah kekuatan. Dengan berbagi praktik terbaik, kita dapat bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan terpercaya,” tutupnya.

Komentar