KJRI Johor Bahru Fasilitasi Legalitas Pernikahan 39 Pasangan WNI di Malaysia

 

Dailykepri.com | Johor Bahru, 21 Agustus 2025 — Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan hak-hak dasar Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah yang digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, KJRI Johor Bahru menghadirkan negara secara nyata bagi puluhan pasangan WNI yang selama ini belum memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum Indonesia.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kedua yang diselenggarakan oleh KJRI Johor Bahru, bekerja sama dengan berbagai lembaga strategis di tanah air, antara lain Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Mahkamah Agung, Kementerian Agama RI, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sebanyak 39 pasangan WNI yang telah memenuhi persyaratan administrasi mengikuti sidang ini dengan harapan memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka.

Sidang Isbat Nikah bukan sekadar proses legalisasi hubungan suami istri. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan pintu masuk bagi keluarga-keluarga WNI untuk mendapatkan akses terhadap hak-hak sipil yang selama ini terhambat akibat ketiadaan dokumen resmi. Dengan pengesahan pernikahan secara hukum, anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut memperoleh status hukum yang jelas, termasuk hak atas akta kelahiran, warisan, dan jaminan sosial. Selain itu, proses administrasi seperti pembuatan paspor, kartu identitas, dan dokumen kependudukan lainnya menjadi lebih mudah dan terjamin.

Dalam sambutannya, Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S Widiyanto, menegaskan bahwa Sidang Isbat Nikah adalah wujud konkret kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar WNI di luar negeri. “Isbat Nikah bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar WNI di luar negeri. Kami berkomitmen untuk terus memfasilitasi layanan hukum dan kependudukan bagi masyarakat Indonesia di wilayah kerja KJRI Johor Bahru,” ujarnya.

Ketua Tim Isbat Nikah dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Muhammad Reza Dharmawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Luar Negeri No. 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri. “Kami ingin memastikan bahwa setiap WNI, di manapun mereka berada, memiliki kepastian hukum yang layak,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, SH, MH, mengajak para peserta untuk mensyukuri kehadiran negara yang terus berupaya melindungi warganya. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 789-3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI, termasuk mereka yang tinggal di luar negeri.

Selain pelaksanaan sidang, kegiatan ini juga diisi dengan penyuluhan hukum oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. Hamzah S.Ag. Para peserta mendapatkan informasi penting mengenai berbagai layanan yang tersedia untuk memperkuat hak-hak sipil dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, seperti pengesahan pernikahan dari pengadilan, penerbitan buku nikah resmi dari KUA, akta keluarga, nomor identitas tunggal, identitas kependudukan digital, serta pendampingan dalam pengurusan dokumen lanjutan.

KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran kegiatan ini. Diharapkan, Sidang Isbat Nikah dapat terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan WNI di luar negeri.

Melalui kegiatan ini, negara kembali menegaskan bahwa kehadirannya tidak terbatas oleh batas geografis. Di tengah kehidupan diaspora Indonesia di Malaysia, Sidang Isbat Nikah menjadi simbol bahwa hak-hak sipil dan perlindungan hukum tetap menjadi prioritas, di manapun WNI berada.

Komentar