Dailykepri.com | Johor Bahru — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berkolaborasi dengan Depot Tahanan Imigresen Malaysia untuk memfasilitasi proses deportasi terhadap 45 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), Sabtu (2/8/2025).
Mereka terdiri dari 22 pria, 22 wanita, dan seorang anak laki-laki.
Dalam rombongan tersebut terdapat tiga individu yang tergolong rentan yaitu seorang ibu bersama anak balitanya serta seorang WNI yang tengah menjalani kondisi kesehatan yang kurang baik.
Proses deportasi dilakukan setelah seluruh WNI/PMI tersebut menuntaskan prosedur hukum yang berlaku di Malaysia.
Pemulangan para WNI/PMI berlangsung melalui jalur laut, dengan keberangkatan dari Pelabuhan Melaka menuju Pelabuhan Dumai, Riau, tepat pukul 14:00 waktu Malaysia.
Setibanya di Dumai, para WNI disambut oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Dinas Sosial Riau dan Dumai, serta petugas Bea Cukai Dumai. Setelah proses serah terima dari pihak KJRI Johor Bahru, BP3MI Riau melanjutkan tanggung jawab pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan pemulangan kali ini, KJRI Johor Bahru telah mencatat total pendampingan terhadap 3.630 WNI/PMI dari wilayah kerjanya kembali ke Tanah Air.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto, menegaskan bahwa fasilitasi pemulangan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelindungan terhadap WNI.
Ia juga mengimbau agar masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri, khususnya ke Malaysia, dapat menempuh jalur yang resmi dan sah secara hukum agar terhindar dari berbagai persoalan yang bisa muncul di kemudian hari. (*)
Komentar